Para mahasiswa Universitas Andalas (Unand) yang telah diterima di jalur KIP Kampus Merdeka terancam berhenti kuliah karena dianggap tidak terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Mereka diharuskan membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester kedua di tahun pertama kuliah. Nilainya puluhan juta rupiah.
Dalam surat yang mereka sampaikan ke Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah tertanggal 25 Januari 2023, para mahasiswa menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi demi kelanjutan masa depan pendidikan di Unand.
“Kami mahasiswa dari berbagai jurusan mendapat permasalahan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di jalur mandiri karena ketidakmampuan orangtua kami yang sebagian berstatus yatim dan dhuafa,” ungkap mahasiswa itu dalam suratnya ke gubernur.
Mereka mengungkapkan mengambil kesempatan program pemerintah melalui program KIP Kampus Merdeka dan lulus di berbagai jurusan dan fakultas.
“Alhamdulillah dari pertama kami diterima di Unand melalui program KIP Kampus Merdeka, kami tidak dipungut biaya karena menggunakan kartu KIP. Sudah satu semester dan mengikuti UAS di jurusan masing-masing,” tulis mahasiswa itu.
Nah, ketika akan memasuki semester kedua, tiba-tiba mereka digugurkan dengan alasan tidak terdata dalam DTKS. Mereka mengaku tidak pernah disurvei dan pemegang kartu KIP-SMA.
Untuk melanjutkan kuliah semester kedua, mereka diharuskan membayar SPI dan UKT yang nilainya puluhan juta rupiah. “Dari mana kami dapat biaya sebesar itu. Sedangkan kami tidak memiliki orangtua laki-laki dan hanya mengandalkan perjuangan seorang ibu yang menghidupi kami sekeluarga,” ungkap mahasiswa itu.
Melalui surat yang disampaikan kepada gubernur, mereka berharap bisa melanjutkan kuliah kembali tanpa dipungut biaya. “Kami tidak mampu dan mengharapkan belasan dari kampus Unand untuk memberika kami kesempatan untuk melanjutkan kuliah,” ungkapnya.
Selain menyurati gubernur, para mahasiswa dan orangtua juga menyampaikan keluhannya kepada salah seorang tokoh Sumbar M Zuhrizul di Padang, Minggu (29/1/2023).
Setelah menerima informasi, M.Zuhrizul mengungkapkan ada sekitar 500 mahasiswa lagi yang terancam berhenti kuliah. Padahal, sebagai pemegang KIP Kuliah, mereka menurut Permendikbud 10 Nomor 2020 tentang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) jelas disebutkan bahwa diberikan keringanan pembayaran UKT atau uang kuliah di perguruan tinggi.
“Sebenarnya ini dilema juga untuk Universitas Andalas. Jika memang karena alasan kuota yang tidak terakomodir sampai 500 mahasiswa penerima bantuan UKT KIP-K terancam berhenti kuliah, maka harus dari awal dibatasi penerimaan mahasiswa baru
Sehingga mimpi mereka kuliah di Unand tidak pupus sia-sia,” ujar Zuhrizul.
Zuhrizul meminta Rektor Unand mengambil tindakan lanjutan terhadap masalah ini meskipun sebelumnya pihak Unand sudah menawarkan solusi dengan membuka ruang cicilan pembayaran uang kuliah. “Namun tetap saja hal tersebut bukan langkah yang bijak bagi mereka mahasiswa yang tergolong keluarga kurang mampu,” imbuhnya.
Selain meminta kebijakan Unand melalui Rektor, Zuhrizul juga berusaha mencari jalan keluar berkoordinasi dengam Gubernur Sumbar.
“Semoga saat perkuliahan akan dimulai pada 3 Februari ini, mahasiswa pemegang KIP-K yang seharusnya tidak dibebankan uang kuliah ini bisa tetap melanjutkan kuliahnya dan menggapai mimpinya untuk keluarga dan bangsanya,” harap Zuhrizul.
Sekretaris Universitas Unand Henmeidi menyampaikan bahwa pihaknya akan membahas persoalan tersebut sehingga ada solusinya. (cr5)