Palembang, BP
Anggota KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Liza Lizuarni memastikan dalam pilkada serentak di Sumsel tidak ada dua putaran.
“Sejak undang-undang pilkada baru No 1 tahun 2015 dan sudah berapa kali direvisi dan terakhir di revisi UU No 10 tahun 2016 itu memang tidak ada dua putaran, jadi pilkada hanya ada satu putaran berlaku untuk seluruh Indonesia, kecuali ada daerah-daerah tertentu seperti DKI Jakarta, DKI itu punya undang-undang dan aturan sendiri , bahwa mereka memang ada dua putaran, tapi kalau daerah-daerah lain umumnya tidak ada dua putaran,” katanya, Rabu (17/1).
Jadi, selisih berapapun menurut Liza maka bakal pasangan calon kepala daerah langsung memang , walaupun selisih hanya satu suara langsung menang.
“Salah satu tujuannya untuk menghemat biaya dan ini yang mengaturnya undang-undang bukan PKPU karena menyangkut urgen besar undang-undang yang mengatur,” katanya. Selain itu PKPU itu biasanya lebih menjabarkan tehnis saja.#osk