PADANG, METRO–Diduga tidak terima dirinya diputuskan oleh sang pacar, Fauzan (23) nekat menganiaya sang kekasih hingga menyebabkan wanita berinisial DMA(23) tersebut mengalami luka lebam dan lebam di sekujur tubuhnya.
FN yang merupakan warga Bungus, Kecamatan Bungus Teluk Kabung (Bungtekab) saat ini terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Bungtekab dan terancam hukuman dua tahun penjara akibat ulahnya tersebut.
“Seorang pemuda bernama Fauzan (23), warga Bungus, Kecamatan Bungus Teluk Kabung diamankan tim Kuda Laut Polsek Bungus, Kamis (30/9). Tersangka diamankan terkait adanya laporan penganiayaan dari korban berinisial DMA yang tak lain merupakan pacar tersangka,”sebut Kapolsek Bungtekab AKP Zamzami dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/10).
Dikatakan, pihaknya menerima laporan dari korban terkait adanya penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya tersangka diciduk di rumahnya.
“Peristiwa penganiayaan ini sendiri, terjadi pada hari Sabtu (25/9) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Pengakuan korban, pelaku tidak terima diputusin oleh korban hingga emosi dan akhirnya terjadilah penganiayaan tersebut,” jelas Kapolsek.
Dikatakannya, aksi penganiayaan itu sendiri terjadi di rumah korban yang beralamat Perumnas Rambai RT 003 RW 005, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam dan memar disejumlah bagian tubuh. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Bungus dan diancam dengan pasal penganiayaan yakni pasal 351 ayat 1 ke 2 KUHPidana,”tutupnya. (rom)