Palembang, BP
Tiga dari enam pelaku penodongan di Ampera Skate Park dengan korban Deni Pratama (20), mahasiwa asal Desa Rantau, Jalur 29, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI berhasil, Jumat (5/2) sekitar pukul 19.00 lalu berhasil dibekuk.
Salah satu pelaku tumbang setelah menerima timah panas di kedua kakinya, Sabtu (6/2) dini hari. Pelaku diketahui bernama Madon (26), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Dua pelaku lagi masih di bawah umur yakni, IM (17), warga Jalan Sukakarya, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang, dan AK (16), warga Jalan HM Ryancudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Penjabat Sementara (PS) Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan pihaknya mengamankan tiga tersangka penodongan di Ampera Skate Park. Tetapi berdasarkan pengakuan, dua tersangka IM dan AK ternyata terlibat aksi penodongan di atas Jembatan Ampera.
“Pelaku penodongan di Ampre Skate Park ada enam orang, anggota kita berhasil mengamankan tiga orang sisanya masih buron. Ternyata dua pelaku diringkus terlibat dalam aksi penodongan di atas Jembatan Ampera, yang terjadi berkelang beberapa jam,” kata Robert, Sabtu (6/2).
Dengan tertangkapnya tiga pelaku, masih kata Robert, ada tiga tersangka masih buron dan saat ini masih dalam proses pengejaran aparat.
“Untuk tiga tersangka, anggota kita sudah mengantongi identitasnya. Tinggal menunggu waktu saja mereka akan kita amankan,” katanya.
Lanjut Robert, untuk kronologi aksi pelaku. Ketika Deni turun dari angkot lalu di dekati oleh Madon di ikuti rekanya enam orang yang langsung mengpung korban.
“Salah satu tersangka Yani (DPO). Langsung menodongkan pisau ke arah korban, dan tersangka lain memegangi korban hingga tidak bisa bergerak. Lalu Madon mengambil uang Rp 20 ribu di saku korban di ikuti AK mengambil HP merek Oppo milik korban,” katanya.
Setelah beraksi, masih Robert, Hp korban langsung dijual oleh Nopen (DPO) seharga Rp 300 ribu.
“Setelah berhasil menjual, uang tersebut di bagi rata oleh para tersangka. Dari tangan tersangka kita mengaman baju yang digunakan madon ketika beraksi,” kata Robert.
Sementara itu, Madon mengakui, perbuatannya menodong di Ampera Skate Park, dan sudah empat kali masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Kami enam orang pak ketika menodong di Ampera Skate Park. Sedangkan di atas Jembatan Ampera saya tidak ikut, yang ikut IM dan AK,” katanya.#osk