in

Tiga Remaja Pelaku Begal Dibekuk Polsek Sagulung

tanjungpinang pos – Jajaran Polsek Sagulung membekuk tiga pelaku begal yang meresahkan warga Batuaji dan Sagulung. Ketiga remaja yang masih aktif sekolah itu yakni YR (16) Y (14) dan R (13). Tiga bocah pelaku begal yang dijuluki Ikatan Bocah Malas Sekolah (Iblis). ketiganya di bekuk unit reskrim Polsek Sagulung di depan ruko Tahu Sumedang Sagulung.

Ketiga remaja itu dibekuk karena memeras dan menganiaya Dendi Putra Mahendri (16) di depan Sekolah Indomalay Komplek Mall Top 100 Tembesi. Bahkan aksi begal juga menimpa Naza (17) warga perumahan Tamam Lestari di lapangan perumahan Taman Lestari Selasa (22/8/2017) lalu, juga dilakukan oleh ketiga remaja ini.

Mereka tidak saja berusaha merampas motor tapi juga menganiaya Naza dengan menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian itu Naza mengalami luka di tanganya karena terkena sabetan pisau. Selain mengamankan ketiganya polisi juga menyita sejumlah Barang Bukti (BB) kejahatan pelaku diantaranya 5 unit hand pone (HP) berbagai merek seperti Samsung Assus dan Nokia. Polisi juga menyita 3 unit sepeda motor yakni honda merek CBR dan 2 unit Yamaha Mio yang digunakan pelaku beraksi.

” Pengungkapan awal kasus mereka tentang penganiayaan Tapi setelah kita kembangkan ternyata mereka pelaku begal yang sudah beraksi di 13 TKP,” ujar Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto, Kamis (23/8/2017). Dari 13 TKP sambung Hendrianto termasuk tiga di antaranya sudah cocok dengan laporan korban begal yang masuk ke pihak kepolisian. “Dua LP dari Polsek Batuaji termasuk kejadian yang di Perumahan Taman Lestari itu satu lagi di Polsek Sekupang,” ujar Hendrianto.

Korban dari kompolotan ini adalah anak-anak sekolah mulai dari SD sampai SMA Selain begal mereka juga memalak dan menganiaya. Sudah banyak barang-barang para korban yang dirampas paksa mereka seperti handphone dan sepeda motor.” Sasaran mereka anak-anak sekolah semua Mereka merampas handphone uang bahkan sepeda motor dengan cara mengancam korbanya,” ujar Hendrianto lagi.

Akibat ulahnya ketiga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, Dan saat ini pihak kepolisian Sagulung masih mendalami kasus tersebut.

What do you think?

Written by virgo

Total Duit Suap Dirjen Hubla Rp 20,7 Miliar

Lima Tahun Sekali ATB Ganti Meter Air Pelanggan