Palembang, BP- Tiga sekawan penikmat sabu yakni Heriansyah, Riduan serta Harun Lubis dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri dengan pidana masing-masing 6 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap saat majelis hakim ketua Harun Yulianto SH., MH., menggelar sidang, Selasa (11/5) dengan agenda putusan terhadap para terdakwa yang dihadirkan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M Falaki SH, MH.
Dalam petimbangannya, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 6 tahun, pidana denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan,” katanya.
Putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU yang kala itu menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana 7 tahun penjara, atas putusan itu para terdakwa yang tanpa didamping penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
Diketahui dalam dakwaan, para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada bulan Oktober 2020 sil usai melakukan pesta narkotika dikediama terdakwa Heriansyah beralamat di Jl. Rama Raya Rt. 37 rw. 11 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Sukarami berupa satu buah pirek kaca, seperangkat alat hisap sabu dan korek api, satu paket kecil sabu seberat 0,043 gram.#osk