BATURAJA– Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Almarhumah Hairuni, yang terjadi di Dusun IX RT. 004 RW. 006 Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU, akhirnya memasuki babak akhir pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.
Ketiga terdakwa masing-masing Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika yang diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. PN Baturaja Kamis (21/11) telah menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada dua terdakwa masing-masing Muzili dan Ria Zarman sedangkan terdakwa lain yaitu Edi Erika divonis hukuman mati.
Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H.,M.H. yang sebelumnya bertindak sebagai JPU pada sidang pembacaan tuntutan turut hadir kembali sebagai JPU dalam sidang pembacaan putusan didampingi oleh dua JPU yaitu Kasi Pidum Kejari OKU Oktriadi Kurniawan, S.H dan Jaksa pada Kejari OKU Abdullah Arby, S.H., M.H.
Bahwa tahapan proses persidangan sudah dimulai dari tanggal 10 Oktober 2024 yaitu pembacaan dakwaan, sampai dengan hari ini tanggal 21 November 2024 yaitu pembacaan vonis kepada ketiga terdakwa.
“Sudah dilakukan beberapa kali sidang, hari ini pembacaan putusan. Pada sidang sebelumnya kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati, tetapi inti dari putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim untuk terdakwa Muzili, Ria Zarman dijatuhkan hukuman seumur hidup sedangkan untuk terdakwa Edi Erika itu dijatuhkan hukuman mati”, jelas Kajari Choirun Parapat.
Untuk terdakwa Edi Erika dihukum lebih berat kerena menurut pertimbangan hakim berperan sebagai aktor utama dalam pembunuhan berencana kepada korban Almarhumah Hairuni yang ditemukan bersimbah darah di Kebun Karet Dusun IX Desa Kedaton Kec. Kedaton Peninjauan Raya Kab. OKU.
“Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis dan biadab. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada” Tutup Kajari.
Sedangkan untuk kedua terdakwa lain yaitu Muzili dan Ria Zarman divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim dikarenakan atas dasar pertimbangan Hakim peran kedua terdakwa masuk kedalam turut serta pembunuhan sebagai mana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Berdasarkan uraian kronologis dalam berkas perkara dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Peristiwa tragis ini terjadi pada 2 Maret 2024 Bermula dari pertengkaran antara Edi Erika dan Hairuni di kebun karet tempat mereka bekerja, Erika yang merasa terganggu oleh korban, melontarkan ancaman dan tak lama kemudian bergabunglah dua terdakwa lainnya, Muzili dan Ria Zarman, yang langsung melakukan kekerasan brutal terhadap korban.
Muzili mencabut parang yang dibawanya dan menghujamkan ke wajah Hairuni, membuat korban tersungkur tak sadarkan diri, Ria Zarman kemudian ikut membacok tangan korban.
Edi Erika yang juga bersenjatakan parang, menyelesaikan aksi mengerikan ini dengan menggorok leher korban lebih dari sepuluh kali hingga korban meninggal di tempat.
Bahwa sebagaimana vonis yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim kepada ketiga terdakwa melalui penasihat hukum mengajukan Upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Sedangkan terhadap vonis tersebut pihak JPU Kejari OKU menyatakan pikir – pikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk mengambil Keputusan selanjutnya. (Her/Rel)
Berita Serupa