Palembang, BP–Ujang Efendi (35) dan Riswanto (27), dua pelaku penganiayaan terhadap Sopian (37) yang tak lain adalah tetangganya di Jalan KI Marogan, Lorong Purba, Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap Unit Reskrim Polsek Kertapati, Rabu (3/1) malam.
Keduanya diamankan petugas dari kediamannya masing-masing setelah dilaporkan menikam dan menyiram korban dengan air keras.
Kapolsek Kertapati AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Denny membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku penganiayaan tersebut.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, setelah kita melakukan penyelidikan atas laporan korban,” katanya, Kamis (4/1).
Dirinya menjelaskan, kejadian berawal ketika korban hendak pulang dari membeli nasi goreng tak jauh dari kediamannya dan dihadang kedua pelaku.
“Lalu, tersangka U langsung menikam korban dan menyiram air keras yang diikuti oleh tersangka R,” jelasnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, lanjut I Putu, korban mengalami luka bakar di telinga hingga ke leher kanan dan luka tikam di bagian bokong.
“Motifnya dendam, karena korban pernah meminta uang kepada kedua pelaku. Serta bersama kedua tersangka juga diamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, Kapolsek menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. # idz