in

Tilang Manual Diberlakukan lagi di Sumbar, Dirlantas: 12 Jenis Pelanggaran jadi Sasaran

PADANG, METRO–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar kembali memberlakukan tilang non elektronik untuk untuk menindak pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya. Pemberlakuan itu sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang termuat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, pemberlakuan ini untuk lebih mengoptimalisasikan tilang elektronik atau E-TLE yang telah dilakukan selama ini. Terkait tilang manual, diberlakukan untuk beberapa pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh E-TLE dan juga pelanggaran yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Pada saat ini, Ditlantas Polda Sumbar bersama jajaran Satlantas di Polres-polres yang ada di Sumbar sudah mulai memberlakukan tilang non elektronik. Untuk memastikan kesuksesan kebijakan ini, kita juga menyosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Hilman Wijaya, Jumat (12/5).

Dijelaskan Kombes Pol Hilman, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelajar yang paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas. Kebijakan ini juga merupakan upaya dari Polri dalam menyosialisasikan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual.

“Menurut analisa dan evaluasi yang dilakukan, pelanggaran dan lakalantas kebanyakan dilakukan oleh rentang usia 15-28 tahun. Pemberlakukan tilang manual ini juga sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” tegas Kombes Pol Hilman.

Kombes Pol Hilman Wijaya menuturkan, tilang manual yang kembali diterapkan ini akan meyasar pengendara dengan 12 pelanggaran. Yakni, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm dan melawan arus.

Lalu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah), menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimensi (ODOL) dan kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu.

“Tilang manual akan serentak diberlakukan di semua jajaran Polres di wilayah Hukum Polda Sumbar, jadi taatilah peraturan berlalu lintas. Maka dari itu, sebelum berkendara cek dulu surat-surat sebelum dihentikan oleh petugas kami, tolong cek betul kendaraan anda,” ungkapnya.
Kombes Pol Hilman memastikan dalam pelaksanaan tilang manual kali ini, akan lebih tertata dari sebelumnya. Semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya. Sehingga memantapkan anggota bertindak sesuai SOP kepada para pelanggar lalu lintas.

“Apabila dalam pelaksanaannya pelanggar tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung di bank, maka mereka juga bisa meminta agar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri. Namun yang pasti, tidak ada titip sama anggota kami,” pungkasnya. (rgr)

What do you think?

Written by virgo

Duo Arsenal, Saliba dan Zinchenko, Menepi hingga Akhir Musim

Ok Taecyeon 2PM berdebar gara-gara “My Heart is Beating”