Banda Aceh – Kasus rekaman audio�pencemaran nama baik yang beredar di tengah-tengah masyarakat�terhadap dua kandidat calon�gubernur Aceh �yaitu Zaini Abdullah dan Irwandi Yusuf yang dilakukan oleh Adi Laweung�ketika�melakukan�kampanye di kota Sabang terus berkembang.
Fauzan Febriansyah selaku Juru bicara AZAN (sebutan tim pemenangan�Zaini Abdullah, Red)�menjelaskan bahwa�hari ini kuasa hukum�Zaini Abdullah�akan berangkat ke Sabang untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tinjauan lapangan .
“Hari ini ketua�bidang hukum Zaini Abdullah�Fahmi Ibrahim�di dampingi dua orang advokat akan berangkat ke Sabang untuk melakukan pemeriksaan saksi dan tinjauan lapangan,” jelasnya�di Banda Aceh, Rabu� (24/11/2016) .
Fauzan Febriansyah menambahkan bahwa�Fahmi Ibrahim dan �dua orang advokat� akan menetap selama dua hari di sabang�untuk menperdalam kasus ini.
” Kuasa hukum kita akan menetap di Sabang selama dua hari. Agenda kuasa hukum kita selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tinjauan lapangan adalah�memenuhi panggilan panwaslih�Sabang untuk memberikan alat�bukti terkait kasus ini,” jelasnya kepada The Globe Journal.
Fauzan Febriansyah mengungkapkan�sampai saat ini kuasa hukum AZAN sudah mengantongi tiga alat bukti yang kuat untuk menindaklanjuti kasus�pencemaran nama baik ini .
“�Kita sudah mengantongi tiga alat bukti untuk kasus�ini .�Yang pertama dua nama saksi sudah kita berikan ke Panwaslih , kedua rekaman audio suara�Adi�Laweung yang di sampaikan ketika kampanye di Sabang�dan ketiga berita online” , jelasnya .
Sekedar informasi�Kuasa hukum Zaini Abdullah sudah melaporkan kasus ini ke Panwaslih Aceh dan akan di tindaklanjuti �oleh Panwaslih Kota�Sabang .�
M001-0911-0023
Redaksi: Please enable Javascript to see the email address
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Please enable Javascript to see the email address
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730