in

Tim Gabungan Amankan 2,3 Juta Rokok Ilegal

PROHABA, SEMARANGPetugas gabungan dari Bea Cukai Kanwil Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bea Cukai Semarang berhasil mengamankan 2,3 juta batang rokok ilegal dari truk bernopol daerah luar Jawa di gerbang tol Kali Kungkang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Tri Wikanto mengatakan, penindakan tersebut dilakukan petugas pada Sabtu dini hari, 2 Januari 2021, pukul 02.15 WIB di jalan Tol Semarang-Batang Km 414, Kota Semarang.

“Mereka mencoba memanfaatkan libur panjang Nataru.

Berharap pengawasan petugas tidak seketat hari biasanya.

Namun perkiraan mereka salah karena kami tetap bekerja meskipun pada saat libur panjang Nataru dan juga di tengah pandemi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Ayosemarang, Kamis (7/1/2021).

Tri Wikanto menerangkan, dari informasi yang didapat, rokok illegal itu bergerak dari arah Jawa Timur dan akan diangkut menuju Sumatera sebagai daerah pemasarannya.

“Di rokok ilegal tersebut dilekati pita cukai yang diduga bekas.

Nilai barangnya diperkiraan sebesar Rp2.358.240.000,00 dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp1.549.779.840,” imbuhnya.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menjelaskan kronologi dari pengaman rokok ilegal.

Yang mana pada hari Jumat, tanggal 01 Januari 2021 pada pukul 17.00 WIB pihaknya menerima informasi dari intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok yang diduga ilegal menggunakan truk dengan ciri-ciri tertentu, bergerak menuju Sumatera dengan melewati wilayah Jawa Tengah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim gabungan melakukan patroli bersama di sepanjang Jalan Tol Salatiga-Semarang dan Jalur Pantura Salatiga-Semarang,” katanya.

Tim gabungan pun melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap sebuah truk.

Dan hasilnya tim berhasil mengamankan rokok ilegal beserta sopir (AS) dan kernet (LH).

“Pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancama pidana penjara maksimal 5  tahun dan/atau pidana denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” katanya. (kompas.com)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tasawuf Dan Sufi, Menurut Imam Al-Ghazali

Pemuda Nodai Adik Ipar di Semak-Semak