Medan ( Berita ) : Pemko Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Zakat dan Menghimpun Zakat Dari Para Muzakki Kota Medan tahun 2017 di Hotel Dharma Deli Medan, Senin (22/5). Kegiatan ini digelar dalam rangka untuk meningkatkan pengumpulan dana zakat, terutama dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan dalam rangka pengentasan kemiskinan.
Sosialisasi ini dibuka Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdakot Medan, Drs Musadad Nasution. Melalui sosialisasi ini diharapkan, dapat menimbulkan kesadaran bagi para ASN, terutama yang beragama Islam untuk membayar zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Medan.
Dikatakan Wali Kota, zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin. Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yang dibayarkan ketika mendapat hasilnya.
Demikian juga dengan nishob-nya, jelas Wali Kota, sebesar 524 kg makanan pokok dan dibayarkan dari pendapatan kotor, sedangkan tarifnya dianalogikan kepada zakat emas dan perak sebesar 2,5% atas dasar atas dasar kaidah qias asysyabah. Oleh karenanya bilang Wali Kota, zakat memiliki peran sosial sama seperti pajak, termasuk berperan mengentaskan kemiskinan.
“Jadi zakat sudah selayaknya menjadi pengurang pajak agar masyarakat termotivasi untuk membayar pajak. Dengan demikian Zakat sebagai pengentas kemiskinan dapat berkembang pesat di Indonesia. Apabila pajak dapat dijadikan sebagai pengurang pajak, maka zakat dapat menjadi instrumen pendukung program pemerintah,” kata Musadad menyampaikan sambutan Wali Kota.
Jika zakat dikelola untuk kepentingan sosial pengentas kemiskinan dan bencana, sedangkan pajak menurut Wali Kota, digunakan untuk membangun infrastruktur. Formulasi inid iharapkan akan lebih memaksimalkan pembangunan di segala aspek baik fisik maupun sosial. Oleh karenanya tegas Wali kota, harus terus dilakukan upaya merangsang para ASN untuk membayar zakat melalui Baznas.
Menurut Wali Kota, pembinaan terhadap gemar membayar zakat ini tidak dapat secara instans dengan pemotongan langsung namun harus melalui sosialisasi sehingga timbul kesadaran ASN untuk membayar zakat. Mengenai teknis pembayaran zakat nantinya, Wali kota mengatakan dapat didiskusikan sebagaimana baiknya. “Mari mulai membersihkan penghasilan kita agar lebih berkah untuk menghidupi keluarga,” ajaknya.
Untuk itu kepada seluruh peserta, Wali Kota berpesan agar mengikuti sosialisasi ini sebaik-baiknya. Apa yang diperoleh dari kegiatan ini, diharapkannya dapat disosialisasikan kembali kepada rekan-rekan kerja di seluruh SKPD masing-masing.
Sebab, pemgumpulan zakat di lembaga pemerintah kini telah ada peraturannya melalui Instruksi Presiden No.3/2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementrian/lembaga, sekretaris jenderal komisi negara, pemerintah daerah, BUMN serta BUMD melalui Baznas.
“Insya Allah melalui sosialisasi yang dilakukan Pemko Medan melalui Bagian Keagamaan Setdakot Medan, kesadaran ASN di lingkungan Pemko Medan ini semakin meningkat lagi ke depannya,” harap Musadad.
Sebelumnya Kabag Keagamaan Setdakot Medan, Drs Ilyas Halim MPd dalam lapoerannya menjelaskan, maksud digelarnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman sekaligus pengertian tentang Undang Undang Zakat yang berlaku di Indonesia. “Dengan terbentuknya pemahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan pengumpulan dana zakat dari ASN di lingkungan Pemko Medan,” jelas Ilyas.
Guna mendukung efektifitas sosialisasi yang dilakukan, Ilyas mengatakan pihaknya mendatangkan sejumlah nara sumber diantaranya Drs H Palait Muda Harahap dengan makalah berjudul Zakat dan Pendistribusiannya, Drs H Syu’aibun Mhum (Kewajiban Zakat dan keharusan Pengelolaannya)dan Drs H Azwar S MSi (Zakat Penghasilan dan Legalitas).(zili)