Muaradua, BP
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung M Ismiransyah M Zain dan Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo menandatangani Nota Kesepakatan Bersama di Aula Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Kamis (24/3).
Kerja sama ini berisikan tentang koordinasi dan kerja sama dalam hal dukungan teknis, dukungan asistensi/pendampingan, dukungan narasumber, pemanfaatan data dan informasi perpajakan, serta koordinasi proses penerbitan izin (KSWP).
“Kerja sama ini untuk membangun hubungan yang harmonis dengan pemerintah daerah di wilayah kerjanya demi mengoptimalkan penerimaan pajak pusat, pajak daerah, dan retribusi daerah,” kata M Ismiransyah M Zain, Minggu (26/3.
)
Menurut dia, betapa pentingnya penerimaan pajak bagi daerah. “Melalui dana perimbangan yang berasal dari penerimaan pajak, daerah mendapat modal untuk dapat melakukan pembangunan karena tidak mungkin hanya mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Ia juga mengingatkan kepada wajib pajak di daerah OKU Selatan untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. “Ingat kewajiban kita kepada negara, pejabat-pejabat sudah lapor SPT belum? Tax amnesty juga sudah mau habis, yang belum ikut silakan ikut,” tambahnya.
Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo juga menyampaikan penandatanganan kesepakatan bersama ini sebagai wujud dukungan yang bisa diberikan demi penerimaan negara. “Kita akan dukung penuh kesepakatan bersama ini, dengan penuh sinergi, apa yang dibutuhkan KPP dalam menjalankan tugasnya, kami bantu,” katanya.
Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama dilanjutkan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan milik Bupati OKU Selatan secara simbolis dan pemberian penghargaan kepada 10 (sepuluh) wajib pajak pembayar terbesar di lingkungan Kabupaten OKU Selatan.
“Penyampaian SPT Tahunan Bupati dan Wakil Bupati agar menjadi contoh bagi masyarakat untuk melaporkan pajak penghasilan menggunakan SPT Tahunan sebelum akhir bulan ini, dan dalam kegiatan ini kami juga memberikan apresiasi kepada beberapa wajib pajak,” jelasnya.
Selain di daerah Kabupaten OKU Selatan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung M Ismiransyah M Zain juga menandatangani Surat Kesepakatan Bersama dengan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur H M. Kholid MDdi Aula Abdi Praja I Pemda OKU Timur.
Kerja Sama ini untuk menekankan pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah serta untuk mengoptimalisasi peran daerah dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak dan retribusi.
Bupati OKU Timur H M Kholid MD sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah yang akan dilakukan DJP ke depan. Ia juga berharap agar kedepan, daerah–daerah penghasil pangan seperti Kabupaten OKU Timur lebih diperhatikan seperti halnya kabupaten dengan potensi ekonomi pertambangan.
“Daerah penghasil pangan seyogyanya didukung insentif yang lebih layak dibandingkan daerah tambang. Tapi justru daerah tambang ketimpangan ekonominya lebih tinggi. Indonesia menuju swasembada pangan, makanya didukung infrastruktur dan insentif pendapatan daerah yang OK,” ujarnya.#ren