MEDAN (Berita): Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi membebaskan (gratis) pelanggan membayar rekening air minum selama tiga bulan. Manajemen PDAM Tirtanadi mengambil kebijakan itu untuk membantu masyarakat yang terdampak virus corona (Covid-19).
Pernyataan pembebasan rekening air minum tersebut disampaikan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri, Kamis (30/4). ‘’Pemprovsu melalui PDAM Tirtanadi mengambil langkah-langkah untuk membantu masyarakat yang merasakan dampak ekonomi dari kondisi saat ini,’’ ujarnya, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Pendopo Rumah Dinas Gubsu.
Dijelaskan Trisno Sumantri, pembebasan pembayaran rekening air minum ini diberlakukan mulai bulan Mei, Juni hingga Juli 2020. Adapun kategori pelanggan yang masuk dalam program penggratisan rekening air minum adalah pelanggan Rumah Tangga 1 (RT1). “Kategori pelanggan RT1 ini merupakan masyarakat yang kita anggap rentan terdampak wabah Covid-19 ini,” ujarnya.
Selain itu, program penggratisan ini diberikan kepada kategori pelanggan sosial, terdiri dari rumah ibadah, panti asuhan, panti jompo, yayasan yatim piatu, termasuk Puskesmas.
Sementara itu, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sumut, kata Trisno, pihaknya juga telah menyediakan tabung-tabung air untuk keperluan cuci tangan di semua kecamatan kota Medan dan beberapa kabupaten/kota di Sumut.
“Kita juga sudah membagikan Sembako kepada masyarakat yang membutuhkan dan berada di sekitar kantor dan instalasi pengelolaan PDAM. Disamping itu, kita juga melakukan penyemprotan disinfektan terhadap gedung-gedung kantor PDAM dan penyediaan alat pelindung diri, seperti pembagian masker, hand sanitizer,” papar Trisno. (waspada.id)