PROHABA, LANGSA – Setelah dua pekan lalu meringkus komplotan sabu 1 kilogram, Tim Opsnal Satresnarkoba kembali meringkus tiga tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 743,3 gram sabu-sabu.
Informasi itu disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis Rachman SIK, kepada Prohaba, Senin (26/4/2021).
Menurut Kasat Nesnarkoba, ketiga tersangka yang berhasil diciduk itu terdiri atas AS (23), warga Gampong Lhok Kulam Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
MU (33), warga Gampong Sungai Pauh, Dusun Satria, Kecamatan Langsa Barat, dan MF (24), nelayan asal Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
“Tersangka ditangkap Sabtu (24/4/2021) pukul 00.30 WIB di salah satu kamar hotel di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota,” paparnya.
Iptu Imam Azis mengatakan, saat digerebek di kamar Hotel Kartika Langsa itu ditemukan tiga bungkus besar sabu-sabu dengan berat total 742,3 gram atau 7 ons lebih.
Baca juga: Terlibat Transaksi Sabu, Dua Warga Ulim Dicokok
Sebelum pelaku ditangkap, Kasat Resnarkoba bersama tim mendapati informasi akan ada transaksi sabu di Kota Langsa dalam jumlah lumayan besar.
“Atas informasi itu kita melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan tiga pelaku di Hotel Kartika sedang melakukan transaksi pada malam hari,” ujarnya.
Pengakuan tersangka, sabu 7 ons lebih itu mereka beli dari tersangka A yang kini buron. Rencananya sabu-sabu tersebut akan mereka jual kembali dengab mendapatkan margin keuntungan.
“Tersangka A saat ini masih kita kejar dan namanya telah kita masukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa,” tukas Kasat Resnarkoba. (zb)