in

Trotoar dan Kelancaran Lalu Lintas di Padang

Kemajuan pembangunan infrastruktur di Kota Padang, khususnya penataan kawasan wisata di Pantai Padang bagi sebagian warga adalah bukti keberhasilan kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota saat ini. Keberhasilan penataan ini menjadikan sebagian besar masyarakat semakin bangga sebagai warga Kota Padang. Bahkan, keberhasilan ini juga “menghipnotis” masyarakat, seakan-akan masalah di Kota Padang hanyalah masalah Pantai Padang saja. 

Padahal, banyak persoalan lain yang juga perlu menjadi perhatian pemerintah kota, misalnya kenyamanan bagi pejalan kaki menggunakan trotoar. Jika diperhatikan, trotoar tidak lagi kondusif digunakan oleh pejalan kaki karena sudah dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Sepertinya persoalan pemanfaatan trotoar ini menjadi pelik bagi pemerintah kota. Pasalnya, hampir semua warga setuju bahwa mereka tidak lagi menikmati berjalan nyaman di Kota Padang dengan memanfaatkan trotoar. Sebagian besar trotoar yang ada di sepanjang jalan di Kota Padang “dirampas” oleh pedagang kaki lima dan bangunan liar semipermanen yang bahkan sampai ke bahu jalan. 

Lihat saja di sepanjang Jalan Veteran, S Parman, Joni Anwar, Perintis Kemerdekaan, Gajah Mada dan banyak yang lain. Padahal, lalu lintas di jalan tersebut sangat padat dan tentu bisa membahayakan mereka yang akhirnya berjalan di pinggir jalan karena trotoar tidak dapat dimanfaatkan. Akibatnya, kemacetan pada jam-jam sibuk akhirnya bertambah parah.

“Perampasan” hak pejalan kaki oleh pedagang kaki lima dan individu lain ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah kota sebagai regulator.  Karena kalau tidak akan muncul persepsi bahwa pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kota ini justru menyentuh aspek yang hanya mementingkan popularitas semata. 

Ini bisa dilihat dari pembangunan trotoar bagi kelompok disbilitas di sekitar jalan Permindo yang mendapat pujian publik. Padahal banyak trotoar lain di kota ini juga perlu ditata, terutama yang telah diambil oleh pedagang kaki lima. Bahkan di sekitar trotoar itu telah dijadikan kedai semi permanen sebagai etalase tempat dagangan mereka yang menambah kesan tidak tertatanya Kota Padang.  

Kalau keadaan ini terus dibiarkan, tentu ini menjadi preseden buruk bagi yang lain guna mengikutinya, sehingga akan menyebar ke seluruh wilayah Kota Padang.

Segera Ditertibkan

Idealnya, secara rutin Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang harus menertibkan trotoar agar pemanfaatannya tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain. Padahal dalam Peraturan Daerah Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terutama Pasal 2 ayat 4 dinyatakan “setiap orang atau badan dilarang memakai jalan dan atau trotoar untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang menghambat kelancaran lalu lintas.” 

Aturan inilah yang mestinya ditegakkan oleh pemerintah kota. Bahkan dalam perda itu juga ditegaskan adanya sanksi kurungan selama 6 bulan dan atau denda sebanyak Rp 5 juta bagi mereka yang melanggar perda ini. Jika perda ini bisa ditegakkan, tentu Kota Padang akan semakin nyaman bagi warga dan pendatang memanfaatkan trotoar ini.  

Sayangnya, hal ini terbaikan sehingga publik pun belum dapat memanfaatkan kembali fungsi trotoar yang sesunguhnya. Padahal, keberadaan trotoar di kiri-kanan jalan adalah indikator bagi publik menilai perhatian pemerintah kota terhadap keselamatan mereka dalam berlalu lintas.

Sejalan dengan masalah trotoar ini yang juga mengganggu lalu lintas di Kota Padang, adalah persoalan penyempitan jalan karena bermunculannya bangunan semi permanen liar di bahu jalan. Ini perlu mendapat perhatian khusus oleh pemerintah kota karena semakin banyaknya bermunculannya bangunan liar yang dibangun oleh warga untuk berjualan. 

Belum lagi persoalan parkir kendaraan yang berhenti membeli dagangan di tempat pedagang yang berjualan di bangunan liar pingir jalan tersebut. Hampir di setiap persimpangan jalan dari kompleks perumahan yang menuju jalan utama telah berdiri bangunan liar semi permanen yang mengganggu kelancaran lalu lintas.  

Celakanya, hal ini pun belum ditertibkan dan terlihat dibiarkan baik oleh pihak kelurahan maupun kecamatan untuk menegur dan membongkarnya. Akibat masalah bangunan liar di bahu jalan semakin banyaknya ini keadaan lalu lintas pun semakin semrawut.  

Pemerintah kota tentunya harus berpikiran strategis, karena semakin hari lalu lintas di Kota Padang ini sudah semakin padat dan perlu penataan. Dengan permasalah ini, tentu akan semakin memperparah keadaan. Sayangnya belum ada tindakan konkret yang dilakukan pemerintah kota, juga menimbulkan pertanyaan banyak pihak, apakah permasalahan ini telah menjadi perhatian wali kota dan wakil wali kota saat ini?  

Jadi, sungguh naif sekali kita kalau hanya menilai keberhasilan pembangunan Kota Padang hanya dilihat dari pembangunan Pantai Padang dan trotoar untuk kelompok disabilitas. Padahal “persoalan kecil” lain yang mudah dijumpai dalam keseharian warga Kota Padang saja masih banyak yang belum terselesaikan. Bukan tidak mungkin, kalau diurai satu per satu masih banyak masalah yang perlu ditangani segera oleh Pemerintah Kota Padang. Kita tunggu saja. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Info Lengkap Seputar Konversi Kode Mapel Sertifikasi

RI: Serangan Rudal AS di Suriah Langgar Hukum Internasional