in

Tujuh Pengguna Sabu Digerebek

Lima di Kota Solok, Dua di Padang

Penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang seperti tak ada matinya. Buktinya, Jumat (31/3) dan Sabtu (1/4), Polres Solok Kota dan Polresta Padang menangkap sejumlah pengedar dan pengguna sabu.

Jajaran Satuan Narkoba Polres Solok Kota menggulung tiga orang lelaki yang diduga penyalah guna sabu, Jumat (31/3). Dari tangan para pelaku berhasil diamankan sabu dalam bentuk paket kecil.

Dari informasi yang dihimpun di Mapolres Solok Kota,  pelaku di antaranya berinisial MR, 39, warga Tanjungpaku, Kecamatan Tanjungharapan; SB ,32, warga Kelurahan Nanbalimo, Kecamatan Tanjungharapan; serta EJP, 31, warga Nagari Talang, Kecamatan Gunungtalang, Kabupaten Solok. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Veteran, Kelurahan Tanjungpaku, Kecamatan Tanjungharapan.

“Ketiga pelaku tertangkap sekitar Jumat tengah malam, bertempat di kediaman tersangka MR di kawasan Tanjungpaku, Kecamatan Tanjungharapan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kota Solok AKP Dodi Apendi, kemarin.

Menurut Dodi, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan MR sering menjual narkotika jenis sabu di daerah Tanjungpaku sekitarnya.

“Berdasarkan informasi warga, petugas pun melakukan pengintaian untuk memastikan informasi tersebut. Petugas melihat ketiga pelaku sedang berada di rumah MR,” terang Dodi.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan, diikuti penggeledahan. Alhasil, petugas mendapati sabu, untuk selanjutnya diamankan sebagai bukti.

Barang bukti tersebut berupa paket kecil sabu senilai Rp 150 ribu, berikut 1 set alat isap (bong) dari botol plastik bening, satu mancis warna merah, dua jarum sumbu, serta satu sedotan warna kuning. “Saat ditangkap ketiganya pasrah, tidak melawan,” imbuh Dodi.

Selain itu, sambungnya, petugas juga menyita tiga telepon genggam dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. “Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Dodi.

Pada hari itu, Satresnarkoba Polres Solok Kota juga menangkap, dua terduga pengedar sabu, berinisial SW, 41. Tepatnya di Jalan Batu Laweh, Kelurahan Tanjungpaku, Kecamatan Tanjungharapan, Kota Solok.

“Pelaku SW kami amankan bersama seorang rekannya RE, 32. Mereka sama-sama tercatat sebagai warga Tanjungpaku, Kota Solok,” terang Kasat Narkoba AKP Dodi Apendi.

Menurutnya,  pelaku MR dan kawan-kawan yang tertangkap lebih dulu diketahui mendapat barang haram tersebut dari SW, hingga petugas langsung bergerak cepat menangkap SW. “Petugas menemukan SW bersama rekannya RE sedang mengendarai sepeda tanpa nomor polisi di Jalan Batu Laweh, Tanjungpaku,” jelas Dodi.

Disaksikan tokoh masyarakat setempat, personel Satresnarkoba berhasil menemukan satu paket sabu senilai lebih kurang Rp 700 ribu yang dibungkus dengan plastik yang dibuang pelaku sekitar 2 meter dari lokasi penangkapan.

“Kedua pelaku bersama barang bukti sabu, serta motor dan dua unit telpon genggam telah kami amankan,” ucapnya. Sementara itu di Padang, dua pemuda yang diduga sedang asyik pesta sabu ditangkap Satres Narkoba Polresta Padang.

Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti lima paket sabu. Kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polresta Padang untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya. 

Kedua pelaku bernama Nofrico, 34, warga Pampangan Kecamatan Lubukbegalung dan Jhoni  Saputra, 29, warga simpang Pampangan tidak dapat berkutik ketika polisi menggerebek mereka. 

Informasi yang diterima Padang Ekspres, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang curiga akan gerak-gerik kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Dengan adanya laporan itu polisi langsung menindaklanjuti dengan dilakukan pengintaian dan penyelidikan. 

Ternyata benar sekitar pukul 09.00, Sabtu (1/4) di rumah Nofrico di Gang Loco Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubukbegalung langsung dilakukan penggerebekan. Kedua tersangka  pun tidak menyangka akan adanya penggerebekan itu pun sedang pesta sabu di sana. 

“Keduanya juga merupakan target kami. Untung ada laporan masyarakat dan kami langsung menanggapi. Akhirnya kedua pelaku berhasil kami ringkus sedang pesta sabu di rumah salah satu pelaku tersebut,” ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz. Untuk kedua pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 114 UU No 35/2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Kumpulan Soal UTN PLPG 2017 Terlengkap

Cegah Efek Domino Suap Seleksi Polri