in

Tuntaskan Sembilan Tapal Batas Tahun ini

Optimalkan Sosialisasi ke Masyarakat

Pemprov Sumbar menargetkan sembilan segmen batas kota dan kabupaten yang terkendala tanah ulayat tuntas tahun ini. Untuk itu, diharapkan pemerintah kota dan kabupaten membantu pendekatan ke masyarakat sehingga penentuan batas tak menimbulkan kegaduhan.

Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sumbar, Mardi mengatakan, dalam penentuan segmen batas tersebut sebenarnya tidak ada kendala yang dihadapi. Hanya saja, pemerintah daerah harus banyak pendekatan dengan masyarakat seperti rapat fasilitasi agar kegiatan penentuan segmen tersosialisasi maksimal.

“Yang berperan aktif itu adalah pemerintah kabupaten dan kota karena langsung bersentuhan dengan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus menyosialisasikan kepada masyarakat, baik itu batas provinsi maupun kabupaten/kota agar tidak terjadi salah pengertian di antara masyarakat yang bisa memicu kegaduhan,” jelasnya.

Kendala lain yang dihadapi dalam penentuan segmen tapal batas adalah masalah tanah ulayat. Hal tersebut jadi salah satu kendala penyelesaian batas jadi lambat.

Padahal, masalah tapal batas adalah urusan administrasi pemerintahan. Tidak akan menghilangkan hak-hak ulayat masyarakat. Hak kepemilikan masyarakat akan tanah tidak akan hilang dengan adanya batas tersebut.

”Jadi, masalah batas ini harus diperjelas dan perlu penegasan. Selama ini masyarakat mengira dengan adanya tapal batas, hak ulayat akan hilang,” sebut Mardi.

Mardi menambahkan, tahun ini pihaknya akan menuntaskan sembilan segmen batas (lihat grafis). Untuk diketahui, Sumbar memiliki 32 segmen batas kabupaten/kota.

Sementara yang sudah selesai penegasan batas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) baru sebanyak 11 segmen batas kabupaten/kota dan 1 segmen antara Provinsi Sumbar dengan Riau.

Sebelas yang telah selesai itu di antaranya, Kabupaten Solok dengan Kota Padang, Kabupaten Solok dengan Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok dengan Kota solok, Kabupaten Solok dengan Kabupaten Padangpariaman, Kabupaten Solok dengan Kabupaten Solok Selatan.

Kemudian, Kabupaten Solok dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Solok dengan Kota Padang, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kabupaten Agam, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kabupaten Tanahdatar, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Limapuluh Kota dengan Kabupaten Pasaman.

Sementara segmen kabupaten/kota yang telah selesai pada tingkat provinsi dan telah diusulkan kepada Kemendagri untuk penetapan Permendagri 8 segmen, yaitu Agam dengan Pasaman, Agam dengan Pasaman Barat, Agam dengan Padangpariaman, Tanahdatar dengan Sawahlunto, Solok Selatan dengan Pesisir Selatan, Kabupaten Solok dengan Dharmasraya, Tanahdatar dengan Padangpanjang, lalu Sijunjung dengan Dharmasraya.

Sementara empat segmen batas yang tersisa kabupaten/kota, yakni Sijunjung dengan Tanahdatar, Bukittinggi dengan Agam, Sijunjung dengan Kabupaten Solok, serta Pasaman dengan Pasaman Barat diupayakan penyelesaian tahun 2017 beserta sembilan segmen lainnya, jika anggaran yang ada mencukupi.

”Kita akan upayakan 13 segmen batas diselesaikan tahun ini,” jelasnya. Pemprov Sumbar akan memastikan sembilan segmen selesai terlebih dahulu, dan empat segmen  masih jadi alternatif jika anggaran tercukupi. 

Sementara itu, dari segmen batas provinsi, yaitu batas Provinsi Sumbar dengan Riau juga sudah ditetapkan. “Jadi batas Sumbar-Riau tidak dapat diganggu gugat lagi, karena telah sesuai Permendagri Nomor 43 Tahun 2013,” tukasnya.

Lalu, batas provinsi yang telah selesai dan diusulkan penetapannya  ke Kemendagri adalah batas Sumbar dengan Bengkulu, dan Sumbar dengan Sumut. Tahapan finalisasinya akan dilakukan pada Rakerda Batas Wilayah I Sumatera dan Banten, Maret 2017 di Bangka Belitung.

”Saat ini batas yang sedang dalam proses yaitu Sumbar dengan Jambi,” ujarnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Amblas

Nofweni, Pendiri PKBM DICIZA di Kota Padang