in

“Tutup Saja PT SPF Itu, Meningke Masyarakat Bae”

BP/DUDY OSKANDAR
Rapat koordinasi dan menindaklanjuti temuan Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas Pabrik PT. Sriwijaya Prima Fiberboard ( SPF) yang terletak di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) di gelar diruang rapat Komisi IV DPRD Sumsel, Senin (24/2).

Palembang, BP
Rapat koordinasi dan menindaklanjuti temuan Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas Pabrik PT. Sriwijaya Prima Fiberboard ( SPF) yang terletak di wilayah Kabupaten Ogan Ilir (OI) di gelar diruang rapat Komisi IV DPRD Sumsel, Senin (24/2).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho dan dihadiri Sekretaris Komisi IV DPRD Sumsel Nasrul Halim , Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hasbi Asadiki, anggota Komisi IV DPRD Sumsel, seperti H Nopianto, H Maliono , H M Subhan, Holda, Msi.

Lalu juga dihadiri diantaranya Manager Produksi PT SPF Agung Budiono , Manager Area PT SPF Soni Alfajeri, Kades setempat dan Badan Lingkungan Hidup setempat dan Sumsel.

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho mengatakan, apa yang menjadi dugaan atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan dan pengecekan laboratorium dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Lingkungan Hidup Pusat, jelas pencemaran udara perusahaan PT SPF ada ada selain bau dan produksi partikel serbuk kayu berupa debu yang berterbangan.

“ Dari data yang disampaikan masyarakat kekami dari poto dan video itu yang dimaksud dan dari PT SPF melalui manager yang hadir menyampaikan komitmen pihak manajemen , mereka berkomitmen untuk mentaati dan mengikuti dalam tujuan melakukan perbaikan terhadap temuan-temuan yang termasuk pencemaran tadi, dari pihak perusahaan tidak ada perhatian masyarakat, tanggungjawab kepada masyarakat sudah kita dengar tidak ada niat dan kepeduliannya, dari data ini kami meminta untuk sebelum selesai perbaikan, yang diberi limit paling lama 6 bulan, PT SPF tidak boleh berproduksi dulu , kalau ini mesin berproduksi , mesinnya hidup, pasti pencemaran udaranya jalan lagi, ini harus di stop sampai perbaikan selesai,” katanya.

Selain itu perusahaan tersebut tidak ada perhatian dengan warga sekitar namun hanya ada pembagian sembako yang harusnya 900 KK namun hanya 300 KK.

“ Ini apakah bentuknya CSR, kalau CSR diatur UU 2 persen dari keuntungan bersih perusahaan untuk membangun lingkungan sekitar dan lingkungan dalam wilayah Ogan Ilir dan Sumsel pada umumnya,” katanya.

Sedangkan Kades Palem Raya, Irham Wadi mengaku perusahaan PT SPF ini menurutnya banyak meninggalkan permasalahan seperti perizinan, mesin perhatian kepada masyarakat tidak ada dan pencemaran udara dan berdampak ke warga.

“ Kesimpulan kemarin perusahaan itu disegel dan yang jadi pertanyaan kami kenapa sekarang hidup lagi mesinnya, tutup saja perusahaan itu, meningke masyarakat bae, “ katanya.

Manager Area PT SPF Soni Alfajeri mengatakan, kalau perusahaannya bergerak di bidang pengelolaan kayu karet dan kayu racuk.

Soal rekomendasi penutupan perusahaan PT SPF, dia belum bisa berkomentar apapun namun mengikuti hasik verifikasi KLH kemarin.

“ Kita berusaha patuh dengan segala peraturan yang ada kita menunggu hasil verifikasi dari tim KLHK Jakarta dan Direktorat Gakkum dan pengendalian pencemaran,” katanya sembari mengatakan, PT SPF mulai produksi beroperasi sejak 2003 hingga sekarang.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Peluncuran tim binaan Polri

BRI KCU Palembang A Rivai Dukung “Festival Seguntang 2020 “Yang Di Gagas Forwida Sumsel