TANAHDATAR, METRO–Usia makin tua, bukannya makin baik perbuatan, malah masih saja membuat resah masyarakat. Karena terlibat dalam kejahatan penyalahgunaan narkoba, kakek berusia 60 tahun ini pun akhirnya masuk kandang situmbin (penjara).
Pria tua ini berinisial H. Tidak hanya rambut yang beruban. Jenggot dan kumisnya juga sudah didominasi uban. Apalagi melihat keriput kulit wajahnya, sangat membuktikan pria ini tak muda lagi.
H diketahui merupakan warga Jorong Koto Tuo , Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Tanahdatar. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Tanahdatar karena diduga mengonsumsi sabu-sabu.
”H diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Ditangkap karena memakai sabu,” kata Kasubag Humas Polres Tanahdatar, AKP Desfiarta, Minggu (23/5).
Dijelaskannya, sebenarnya H ditangkap pada Jum’at (21/5) lalu di dalam warung miliknya di Jorong Koto Tuo, Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, oleh Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanahdatar.
“H berhasil ditemukan dan ditangkap berkat informasi masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Masyarakat telah resah dengan ulah gaek ini,” sebutnya.
AKP Desfiarta juga mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tim langsung menggeledah badan H dan disaksikan Wali Jorong Koto Tuo dan Ketua Pemuda setempat.
“Tim mendapatkan 3 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Baramg haram tersebut dibungkus dengan plastik bening,” paparnya.
H mengakui narkotika golongan jenis sabu tersebut adalah miliknya, dia dapatkan dari salah seorang temannya yang saat ini masih dalam buruan pihak kepolisian.
“H sebagai terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Desfiarta .
H juga terancam pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. (ant)