in

UMP Sumsel 2018 Ditetapkan Rp2.595.995

BP/IMHA

Palembang, BP–UMP Sumsel 2018 akhirnya disetujui Gubernur naik Rp207.000 dari sebelumnya menjadi Rp2.595.995. Bila keberatan, perusahaan dapat mengajukan penangguhan.

 Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2018 telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Sumsel H Alex Noerdin sebesar Rp2.595.995. UMP Sumsel 2018 naik Rp207.000 dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp2.388.000.

Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel No 684/KTPS/ Disnakertrans/2017 tentang UMP Tahun 2018.

Alex Noerdin mengatakan, pihaknya telah membuat SK terkait UMP Sumsel. Kenaikan tersebut sesuai dengan aturan Pemerintah yang meningkat sebesar 8,7 persen.

“UMP Sumsel sebesar Rp2,59 juta, meningkat dari Rp2,3 juta,” ujar Alex saat ditemui di Pemprov Sumsel, Rabu (1/11).

Disinggung apakah kenaikan UMP ini terlalu tinggi atau malah kurang, ia enggan berkomentar. Meski begitu, jika nantinya ada perusahaan yang keberatan atas UMP ini, maka dapat mengajukan penangguhan.

“Tapi, penangguhan ini harus sesuai alasannya dan tepat, sehingga dapat ditindaklanjuti. Nanti daerah yang menyesuaikan asalkan jangan di bawah UMP,” katanya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel Dewi Indriyati mengatakan, penentuan besaran UMP ditetapkan pemerintah berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Pada PP disebutkan formula UMP yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi sesuai dengan data Badan Pusat Stastik (BPS) Sumsel sebesar 8,71 persen.

“Nilai UMP 2018 ini meningkat dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp2.388.000 per bulan,” ungkap dia.

Ia menambahkan, UMP ini akan disosialisasikan kepada kabupaten/kota dan perusahaan untuk membuat upah minimum kota (UMK). Dalam penentuan UMK nantinya melalui kesepakatan dengan dewan pengupahan seperti asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah.

“Daerah yang belum memiliki dewan pengupahan biasanya mengikuti UMP,” katanya.

Kenaikan UMP 2018 berlaku sama secara nasional. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2018 sebesar 8,71persen.

Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017.

“Sudah ditetapkan peningkatan UMP 2018, hitungannya dari inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Jadi totalnya peningkatan UMP sebesar 8,71%” ungkap Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Dinar Titus.

Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Sehubungan dengan penetapan UMP 2018 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2018 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2018.

“Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp3.355.750 x 8,71% = Rp292.285. Kemudian Rp3.355.750 + Rp292.285 = Rp3.648.035. Kurang lebih seperti itu,” pungkasnya.#rio

What do you think?

Written by Julliana Elora

BERITAPAGI – Kamis, 2 November 2017

Daud Yordan bidik predikat juara dunia