in

Upaya Preventif Karhutla

Seorang ibu dan anaknya mengenakan masker medis saat asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (10/9/2019). (Foto: Antara/FB Anggoro).

Puluhan siswa sekolah dasar di Pekanbaru tumbang, pada Senin (9/9/2019) pekan ini. Mereka terbaring lesu di Unit Kesehatan Sekolah (UKS), tidak mampu mengikuti pelajaran di kelas. Kepada salah satu media lokal, pembina UKS SDN 153 Pekanbaru mengatakan, anak-anak itu terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Siswa batuk-batuk dan muntah. Beberapa anak bahkan dikabarkan pingsan. Pilek dialami sebagian besar siswa. Sedih sekali. 

Hari itu Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)  Stasiun Pekanbaru mencatat konsentrasi partikulat PM10 berada di angka 238,84, alias masuk kategori tidak sehat. 

Meski terlambat, Dinas Pendidikan Provinsi Riau hari itu mengeluarkan surat edaran, meminta sekolah segera meliburkan kegiatan belajar mengajar apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berkisar 200-299. Kualitas udara di Pekanbaru kembali memburuk pada Sabtu (7/9/2019), lalu.  

Mendung menyelimuti kota sebab sinar matahari terhalang tebalnya kabut asap hasil kebakaran hutan dan lahan (karhutla).  Kondisi ini tak juga kunjung membaik, Rabu (11/9/2019) kemarin, pemerintah kota Pekanbaru memutuskan memperpanjang libur sekolah hingga Jumat besok.

Terganggunya aktivitas pendidikan tidak hanya terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau, tapi juga di Sumatera Selatan dan Jambi. Kondisi ini jelas tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Kita merugi banyak jika melulu gagal mengatasi Karhutla. 

Betul, kita mendengar komitmen pemerintah menegakan hukum terhadap para pelaku karhutla. Namun ada hal lain yang penting dan mestinya tidak luput dilakukan pemerintah: upaya preventif. Termasuk di dalamnya adalah melakukan cek kepatuhan dan audit terhadap aktivitas korporasi di areal konsesinya, terutama gambut. 

Lembaga pemerhati lingkungan masih menemukan adanya pemegang konsesi yang tidak taat aturan membasahi gambut sesuai Peraturan Presiden. Aturan itu diterbitkan selang setahun karhutla hebat 2015 lalu. Kita tahu, gambut yang kering mudah terbakar dan bara di dalamnya paling sulit dipadamkan. Ancaman asap bakal terus menghantui selama kita tidak mampu menjaga ekosistem purba ini.  

What do you think?

Written by Julliana Elora

Stan Dinkominfo Gratiskan Layanan Internet

Perpanjang Daya Hidup Industri Gambo Muba, Thia Yufada Kembangkan Produk Non Fashion