in

Usai Dirawat, Gadis Korban Rudapaksa Dipanggil ke Polres

PROHABA, LHOKSUKON – Gadis berinisial SR (19), asal Aceh Utara yang menjadi korban rudapaksa pria kenalannya yang tak bertanggung jawab, pada Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, sudah diizinkan pulang oleh dokter dari RSU Cut Meutia Aceh Utara.

Korban baru diizinkan pulang oleh dokter setelah tiga hari mendapat perawatan di RSU Cut Meutia Aceh Utara akibat mengalami perdarahan hebat di organ intimnya.

“Tadi saya langsung ke ruangan tempat dia dirawat, ternyata tidak ada lagi,” kata Humas RSU Cut Meutia Aceh Utara, Jalaluddin MKes kepada Prohaba, Selasa (4/5/2021).

Setelah ditanyakan petugas, ternyata gadis tersebut diizinkan pulang oleh dokter karena kondisinya sudah membaik.

“Sebelum diizinkan pulang, korban sudah dibawa ke poli untuk mendapat visum akibat kejadian tersebut,” ujar Humas RSU Cut Meutia Aceh Utara.

Sementara itu diperoleh informasi bahwa sepulang dari RSU Cut Meutia, korban langsung menuju Mapolres Aceh Utara untuk dimintai keterangan dalam kasus yang dialaminya.

Baca juga: Sisir Lokasi Gadis Dirudapaksa, Polisi Temukan Bercak Darah, Juga Bungkus Obat Kuat

Diberitakan sebelumnya, gadis Aceh Utara itu dirudapaksa di belakang rumahnya pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui handphone, sehingga mengalami perdarahan hebat.

Akibatnya, gadis SR harus mendapat perawatan medis di sebuah rumah saki dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban, perbuatan bejat yang dilakukan pria berinisial Z itu terjadi di kebun tebu, persis di belakang rumah korban.

Ayah korban mengetahui kejadian itu karena mendengar suara anak gadisnya meringis kesakitan.

Ketika ia mendekat, pria yang merudapaksa gadis itu setelah menenggak dua butir obat kuat, langsung kabur.

Hingga kini belum tertangkap. (jaf)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Nisan Kuno di Muara Cawang, Lahat Selatan di Temukan

Pria Rudapaksa Gadis 14 Tahun Berkali-kali, Korban Diancam Bunuh