in

Usai Nyabu di Mobil, Bripka M Masuk Hotel Temui Selingkuhan

Sabtu, 16 November 2019 17:23 WIB

SIGLI ‑ Kasus polisi selingkuh dengan istri polisi yang
diciduk di salah satu kamar hotel di Sigli mendapat perhatian luas dari
masyarakat. Dalam pemeriksaan terungkap sebelum diciduk berduaan dengan
selingkuhannya yang juga istri polisi, Bripka M terlebih dahulu mengonsumsi
sabu di mobil.

Sabu yang dikonsumsi Bripka M
dibeli dari seorang pria dengan panggilan Bulek, warga Kecamatan Bandar Baru,
Pidie Jaya. Sabu tersebut diisap Bripka M di dalam mobil. Hal itu dibuktikan
dengan ditemukannya barang‑bukti (BB) satu paket kecil sabu bekas pakai, pipet,
air mineral, sumbu, dan korek api di dalam mobil tersebut.

“Bripka M mengonsumsi
sabu sendirian di dalam mobil, sebelum masuk ke hotel menemui
selingkuhannya,” kata Kapolres Pidie, AKBP Andi NS Siregar SIK melalui
Kasat Narakoba, Iptu Yusra Aprillia, Kamis (14/11).

Ia menyebutkan, pelat nomor
polisi BK 1915 UQ yang dipasang Bripka M di mobil Datsun miliknya itu,
merupakan pelat palsu.  Artinya, selain
berselingkuh dengan istri orang dan memakai narkoba, Bripka M juga melakukan
kejahatan pemalsuan pelat nomor polisi.

Namun untuk saat ini, oknum
polisi itu baru dibidik dengan pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) Undang‑Undang
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun
penjara.

Seperti diberitakan, tim
Polres Pidie menciduk oknum polisi berinisial Bripka M bersama seorang wanita
RA (35) ibu rumah tangga di salah satu hotel di Sigli, Rabu (13/11) sekitar
pukul 04.00 WIB.

Oknum polisi yang bertugas di
Polsek Bandar Baru, Pidie Jaya ini diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin
Wakapolres Pidie, Kompol Iskandar SE Ak. 
Wanita yang diciduk bersama Bripka M, ternyata juga istri anggota Polres
Pidie berinisial Bripka D.

Informasi ini berawal dari
laporan anggota Polres Pidie kepada piket Sipropam, bahwa istrinya tidak pulang
ke rumah selama dua hari.

Akhirnya, tim Polres Pidie
dipimpin Wakapolres  Kompol Iskandar,
Kasat Narkoba Polres Pidie, Iptu Yusra Aprilla, Kasi Propam, personel Sipropam,
personel Siwas dan personel Sat Resnarkoba Polres Pidie melakukan penggerebekan
di hotel.

Saat digerebek, oknum polisi
Bripka M tidak melawan. Tim Polres Pidie juga melakukan penggeledahan mobil
milik Bripka M, dan menemukan alat isap sabu‑sabu di dalam mobil tersebut.

Hasil tes urine, Bripka M
diduga positif menggunakan sabu. Yang bersangkutan pun kini telah diserahkan
kepada Sat Narkoba Polres Pidie.

Kapolres Pidie, AKBP Andy
Nugraha Setiawan Siregar SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (14/11/2019)
mengatakan, saat ini Bripka M telah diamankan di Mapolres Pidie. (naz)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kalahkan Meksiko, Brasil juara Piala Dunia U-17

Kontingen Toyota