PATI, zonasatu.net– Jabatan Perangkat Desa (Perades) yang diusulkan oleh Kepala Desa (Kades) untuk bisa menyesuaikan masa jabatan 9 tahun nampaknya menuai kontroversi. Hal itu ditindak lanjuti dengan aksi Perades ke Jakarta yang salah satunya menolak usulan tersebut.
Para perangkat desa yang tergabung Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati bersama para perangkat desa di seluruh Indonesia berangkat ke Jakarta dalam rangka menggelar acara silaturahmi nasional (silatnas) ke 3 di istana presiden pada Rabu (25/1) lalu.
Namun dalam pertemuan di Silatnas ke 3 itu, salah satunya yang disampaikan oleh PPDI adalah menolak soal usulan masa jabatan 9 tahun, dan tidak disamakan dengan usulan Kades.
“Jabatan 9 tahun untuk perangkat desa itu kurang mendasar, jadi harus tetap 60 tahun,”Ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pati Imam Kartiko Senin (6/2/2023).
Menurutnya, Perades yang diangkat atas dasar UU sebelum tahun 2000 itu ada yang 65 tahun, dan itu sudah diatur dalam Permendagri 83 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perades.