PADANG, METRO–Usut kasus ledakan lubang tambang batu bara milik PT Nusa Alam Lestari (NAL) di Kota Sawahlunto yang menewaskan 10 orang pekerja, Polda Sumbar sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Namun, hingga kini belum bisa dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dalam lubang tambang tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, olah TKP akan dilakukan bersama inspektur tambang Kementerian ESDM dengan berbagai peraltan yang memadai. Hanya saja, sampai saat ini, tim gabungan belum bisa masuk ke lubang.
“Tim belum bisa masuk melakukan olah TKP di dalam lubang. Karena pertama, dimungkinkan masih banyak gas. Kedua lobang yang akan dilalui runtuh, sekarang sedang tahap perbaikan,” kata Kombes Pol Dwi, Kamis (15/12).
Kombes Pol Dwi mengungkapkan proses perbaikan baru sepanjang 160 meter. Sementara lokasi TKP ledakan berada di kedalaman 200-300 meter bawah tanah. Sementara, di beberapa titik pada lubang itu ada yang runtuh.
“Kami masih menunggu waktu, setelah selesai diperbaiki, akan cek kandungan gas di dalam lubang. Ketika nantinya sudah dipastikan tidak ada kandungann gas berbahaya di dalam lubang, baru nanti dilakukan olah TKP,” jelasnya.
Kombes Pol Dwi menuturkan, dari keterangan saksi yang telah dimintai keterangan, letupan terjadi karena tingginya gas metan ditambah lagi adanya percikan api di TKP.
“Diduga percikan api ini berasal dari jack hammer yang dipakai pekerja saat melakukan tambang di sana. Dari situlah muncul percikan yang diketahui dari keterangan saksi yang sudah diperiksa,” ungkapnya.
Menurut Kombes Pol Dwi, apabila nantinya tim tidak bisa masuk ke dalam lubang tambang, pihaknya akan fokus memintai keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian begitu dari perusahaan.
“Dari 11 saksi yang telah kita periksa, Kepala Teknik Tambang perusahaan juga telah mintai keterangan. Untuk kasusnya Polres Sawahlunto yang melakukan pemeriksaan. Polda Sumbar sifatnya hanya membackup,” ujarnya.
Selain itu, Kombes Pol Dwi menuturkan, untuk memastikan adanya dugaan kelalaian atau melanggar dari SOP, petugas harus masuk ke dalam lubang tambang terlebih dahulu untuk melakukan olah TKP di dalam lubang dengan kedalaman 200-300 meter.
“Dari hasil penyelidikan sementara, kita belum menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan saat melakukan tambang di TKP,” tutupnya. (rgr)