in

Usut Korupsi e-KTP, KPK Sita Dua Mobil Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil saat menggeledah sebuah rumah di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dua unit mobil yang disita pada Jumat (31/3) lalu itu adalah Toyota Vellfire dan Land Rover. Mobil tersebut kini sudah berada di markas pemberantasan korupsi untuk kepentingan penyidikan. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain menyita dua unit mobil itu, penyidik KPK juga membawa sejumlah dokumen yang disinyalir memiliki kaitan dengan proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. “Penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset-aset terkait dengan tersangka AA,” kata Febri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (3/4), dilansir dari CNN Indonesia.

Febri belum bisa memastikan, dua unit mobil tersebut milik Andi Narogong. Dia juga menyebut, rumah yang didatangi penyidik KPK bukan rumah Andi Narogong. Menurutnya, penyidik masih mendalami dokumen dan aset hasil sitaan tersebut. “Mobil yang disita dan sejumlah dokumen itu diduga terkait dengan tersangka dan penanganan perkara ini. Kita masih dalami lebih,” tuturnya. 

Andi Narogong Diperiksa Intensif

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan, sejauh ini penyidik masih memeriksa intensif tersangka baru kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Narogong. Pengusaha yang disebut-sebut sebagai pengatur proyek e-KTP ini telah resmi menjadi tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan KPK. “Terus terang AA (Andi Agustinus) intensif diperiksa. Kami di KPK setiap tiga hari update. Hari rabu akan ada update rebaru ke pimpinan,” kata Syarif.

Andi Narogong merupakan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Ia disebut-sebut memiliki peran aktif dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Andi sudah mendekam di Rumah Tahanan KPK. Andi dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto disebut mengatur anggaran proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. 

Mereka berempat bersepakat bahwa anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek. Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Mereka berempat sepakat, pejabat Kemendagri, termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp261 miliar. 

Kemudian Setya dan Andi dapat sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar. Sementara itu, Anas dan Nazaruddin sebesar 11 persen atau Rp574,2 miliar. Selanjutnya, sebesar 15 persen atau sejumlah Rp783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan. Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Ledakan Rusia Diduga Akibat Bom Bunuh Diri

KPK Terjunkan Tim Khusus Pantau Keterangan Saksi Sidang e-KTP