JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja. Menurut dia, UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi,” ujar Airlangga dalam rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).
Airlangga menambahkan UU Ciptaker akan memprioritaskan program pemulihan dan penanganan pandemi Covid-19.
“Walaupun Partai Demokrat tidak ada lagi di sini, atau tidak hadir, penting kami menyatakan bahwa undang-undang ini yang menjadi catatan, untuk memprioritaskan, program Covid,” kata Airlangga.
Terkait persoalan pentingnya UU Cipta Kerja merespons kondisi perekonomian akibat dampak Covid-19, ia mengatakan bahwa pemerintah sudah merespons dengan terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Perpres itu terkait pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sudah Transparan
Airlangga juga menegaskan, proses pembahasan RUU Cipta Kerja sudah transparan terhadap publik. Terkait isu perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja buruh, Airlangga mengaku sudah mengakomodasi kepentingan buruh.
Menurut dia, dengan adanya UU Ciptaker, negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila. “Yang mengutamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya jaminan, JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan,” ujar dia.
Airlangga juga memastikan, konsepsi perlindungan, keselamatan, keamanan, dan kesehatan lingkungan menjadi perhatian utama dalam klaster sumber daya alam di RUU Ciptaker.
Sementara itu, Partai Demokrat dengan tegas menolak pengesahan RUU Ciptaker menjadi undang-undang dan meminta pemerintah untuk fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Fraksi Partai Demokrat memutuskan walk out dari rapat paripurna.
“Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, dalam Rapat Paripurna.
UU Cipta Kerja telah mengubah ketentuan terkait kebijakan pengupahan. Perubahan ketentuan itu terlihat dari perbedaan jumlah kebijakan terkait pengupahan dari sebelas kebijakan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 menjadi tujuh kebijakan pada RUU Cipta Kerja. n ers/Ant/P-4