in

UU Cipta Kerja untuk Efektifkan Birokrasi

JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian, Air­langga Hartarto, mengatakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) diperlukan untuk meningkatkan efektivi­tas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja. Menurut dia, UU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masya­rakat dan pemerintah.

“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pe­mangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang mengham­bat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efekti­vitas birokrasi,” ujar Air­langga dalam rapat pari­purna pengesahan RUU Cipta Kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10).

Airlangga menam­bahkan UU Ciptaker akan memprioritaskan program pemulihan dan penanganan pandemi Covid-19.

“Walaupun Partai Demokrat tidak ada lagi di sini, atau tidak hadir, penting kami menyata­kan bahwa undang-un­dang ini yang menjadi catatan, untuk mem­prioritaskan, program Covid,” kata Airlangga.

Terkait persoalan pentingnya UU Cipta Kerja merespons kon­disi perekonomian aki­bat dampak Covid-19, ia mengatakan bahwa pemerintah sudah me­respons dengan terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Perpres itu terkait pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sudah Transparan

Airlangga juga menegaskan, proses pembahasan RUU Cipta Kerja sudah transparan terhadap publik. Terkait isu perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja buruh, Airlang­ga mengaku sudah mengakomodasi kepentingan buruh.

Menurut dia, dengan adanya UU Ciptaker, negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila. “Yang meng­utamakan hubungan tripatrit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya jaminan, JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan,” ujar dia.

Airlangga juga memastikan, konsepsi perlindungan, ke­selamatan, keamanan, dan kesehatan lingkungan menjadi perhatian utama dalam klaster sumber daya alam di RUU Ciptaker.

Sementara itu, Partai Demokrat dengan tegas menolak pengesahan RUU Ciptaker menjadi undang-undang dan meminta pemerintah untuk fokus dalam penanganan pan­demi Covid-19. Fraksi Partai Demokrat memutuskan walk out dari rapat paripurna.

“Kami Fraksi Partai Demokrat menyatakan walk out dan tidak bertanggung jawab,” kata anggota DPR dari Fraksi Par­tai Demokrat, Benny K Harman, dalam Rapat Paripurna.

UU Cipta Kerja telah mengubah ketentuan terkait kebi­jakan pengupahan. Perubahan ketentuan itu terlihat dari perbedaan jumlah kebijakan terkait pengupahan dari sebe­las kebijakan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 menjadi tujuh kebijakan pada RUU Cipta Kerja. n ers/Ant/P-4

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pandemi Dapat Memicu Krisis Utang

5 Tips Belajar Sight Words Untuk Anak Disleksia