in

UU UMKM-Cipta Lapangan Kerja Akan Disatukan

JAKARTA – Pemerintah akan meleburkan Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menjadi satu produk legislasi. Peleburan tersebut dimaksudkan untuk mendukung kemudahan investasi dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan.

“Untuk Undang-undang UMKM dan koperasi tidak perlu sendiri. Jadi bisa diintegrasikan dengan Omnibus Law untuk penciptaan lapangan kerja,” ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Teten Masduki di Jakarta, Senin (11/11).

Teten menambahkan penyederhanaan tersebut dapat membuat integrasi antara aturan sehingga akan menjadi semakin bagus dalam menciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas. Menurutnya, penyederhanaan UU tersebut untuk membuat program UMKM dan Cipta Lapangan Kerja dapat bisa saling berkaitan satu sama lainnya/ terintegrasi.

“Jadi kami hanya perlu pengecualian dan beberapa regulasi yang memang playing field-nya tidak bisa sama untuk usaha besar dan kecil,” ujar Teten.
Teten mengatakan masih ada beberapa poin yang harus dibahas agar tidak mengabaikan kepentingan antarusaha, meliputi bidang pembiayaan, perizinan, soal sertifikasi. Untuk itu, dia menegaskan, ke depan, hanya akan ada satu UU melalui Omnibus Law.

Gerakkan Perekonomian

Lebih lanjut, Teten menngingatkan kembali harapan Presiden Joko Widodo agar koperasi dan UMKM turut mendorong perekonomian Indonesia. Keberadaan UMKM dan koperasi, ungkapnya, sangat strategis bagi perekonomian Indonesia.

Saat ini, kontribusi UMKM terhadap produk domestik dan bruto (PDB) mencapai 60 persen. Tak hanya itu, UMKM turut menyerap tenaga kerja sebanyak 97 persen.

“Ketika ekonomi swasta atau saya sebut ekonomi formal melemah, maka harapannya ada di UMKM, karena terbukti fleksibel dan terbukti ketika krisis ekonomi 1998, UMKM lah yang menjadi buffer (penyangga),” tutupnya.

uyo/E-10

What do you think?

Written by Julliana Elora

Meriahkan HUT Kota, Pemko Gelar Payakumbuh Run

Manulife Transformasikan Budaya Kerja Baru