in

Vonis Jessica Disebut Hanya Berdasar Keyakinan, Bukan Bukti

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso. Vonis itu disebut lemah karena hanya berdasarkan keyakinan majelis hakim. “Vonis majelis hakim lebih mengedepankan keyakinan. Seharusnya keyakinan itu didasarkan oleh bukti-bukti. Setiap unsur yang diyakini harus didukung bukti. Keyakinan tak bisa berdiri sendiri,” kata Mudzakkir kepada, Kamis (27/19), dilansir dari CNN Indonesia.

Vonis hakim terhadap Jessica memang didasari oleh bukti tak langsung atau circumstance evidence. Bukti tak langsung yaitu bukti menceritakan suatu fakta yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Dalam putusan hakim, bukti tak langsung berasal dari beberapa kejadian, yaitu siapa yang memesan, siapa yang menguasai minuman itu, dan ada gerak-gerik mencurigakan. Hal tersebut diperkuat dengan fakta dan kronologi kejadian sebelum Mirna terbunuh. Di antaranya fakta bahwa Jessica yang mengatur waktu minum kopi bersama Mirna dan Hani, serta memesan dan membayar kopi terlebih dulu. 

Majelis hakim juga berdasarkan pada anggapan bahwa Jessica satu-satunya orang yang menguasai kopi sebelum diminum oleh Mirna. Mudzakkir mengatakan, seharusnya, majelis hakim mendasarkan vonisnya pada bukti-bukti primer, dalam hal ini dua alat bukti yang sah dan berkekuatan hukum, bukan sekedar rangkaian kronologi atau omongan pihak lain. Jika hanya bersandar pada bukti tak langsung, maka majelis hakim menurut Mudzakkir hanya mengandalkan keyakinan, sehingga vonis terhadap Mirna terkesan sebagai selera pribadi masing-masing anggota majelis hakim. 

“Pertanyaannya adalah, apakah Jessica terbukti membawa racun? Kalau iya, bagaimana cara dia memasukkan racun tersebut? Itu yang harus dijawab. Jangan malah majelis hakim menyebut Jessica satu-satunya yang menguasai kopi, tapi tak bisa membuktikan apakah Jessica membawa dan memasukkan racun,” kata Mudzakkir. “Jadi, vonis ini hanya menghasilkan kebenaran materil, bukan kebenaran hakiki. Kebenaran hakiki itu menjawab apakah orang itu benar-benar melakukan pembunuhan,” ujar Mudzakkir yang pernah ditunjuk sebagai saksi ahli dari kuasa hukum Jessica.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Rogoh Kocek demi Sumbar

Cara Memulai Belajar Fotografi