in

W-Fi Hadir, F-Win Diwakili PH

Pilkada Payakumbuh Disidang Bareng Pilgub Banten

Sidang sengketa hasil Pilkada Payakumbuh di lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis sore (16/3), digelar bersamaan dengan sidang sengketa hasil Pilgub Banten dan Pilkada Maybrat, Papua Barat. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu disambung, Selasa depan (21/3).

“Iya, sidang berlanjut Selasa nanti, pukul 09.00. Sidang lanjutan ini agendanya adalah pembacaan jawaban dari termohon (KPU Payakumbuh), sekaligus pengesahan alat bukti termohon,” kata Ardyan, pengacara KPU Payakumbuh saat dikontak Padang Ekpsres, tadi malam.

Ardyan menyebut, sidang perdana kemarin sore atau resminya disebut sidang panel, dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman. Anwar memimpin sidang dengan tiga hakim konstitusi yang tergabung dalam Panel II. Yakni, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo.

Catatan Padang Ekspres, Palguna dan Manahan Sitompul pernah menyidang sengketa hasil Pilkada Limapuluh Kota 2015 silam. Saat itu, MK menolak permohonan yang diajukan pasangan Azwar Chesputra-Yunirwan Khatib, sehingga dengan putusan tersebut, KPU Limapuluh Kota bisa menetapkan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan sebagai bupati-wabup terpilih.

Lantas, bagaimana dengan sengketa hasil Pilkada Payakumbuh? Apakah permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri atau W-Fi (Wandel-Fitrial), juga akan ditolak MK atau justru dikabulkan? Pihak KPU Payakumbuh tak mau berkomentar.

Ketua KPU Payakumbuh Muhammad Khadafi yang dihubungi tadi malam, hanya mengucapkan kalimat syukur, karena sidang pemeriksaan pendahuluan sudah selesai digelar. “Alhamdulillah, sidang pertama sudah selesai,” kata Khadafi yang ikut berangkat ke gedung MK, bersama empat komisioner KPU Payakumbuh lainnya.

Meski seluruh komisioner KPU itu ikut datang ke gedung MK, namun yang diperkenankan masuk ke ruang sidang, hanya tiga orang, yakni Khadafi, Yuzalmon dan Ade Jumiarti Marlia. Mereka mengikuti sidang panel bersama dua pengacara KPU, yakni Ardyan dan Rianda Seprasia.

Sedangkan dua komisioner KPU Payakumbuh lainnya, yakni Hetta Mambayu dan Haidi Mursal menyaksikan jalannya sidang dari ruangan lain yang disiapkan MK.

Sekretaris KPU Payakumbuh Dipa Surya Persada dan Kasubag Hukum Gustina, juga bergabung bersama Hetta dan Haidi di luar ruangan tersebut. Sementara dari pihak pemohon sengketa Pilkada Payakumbuh, di dalam ruang sidang, hadir langsung calon wali kota Suwandel Muchtar. 

“Pak Wandel, hadir langsung di ruang sudang. Pak Fitrial juga hadir di MK, tapi beliau menyaksikan dari luar ruangan, bersama teman-teman lainnya,” kata Oktavianus Rizwa, pengacara Wandel-Fitrial, tadi malam.

Oktavianus menyebut, dalam sidang kemarin sore, dia bersama dua dari tiga kuasa hukum Wandel-Fitrial, yakni Fauzan Hazim dan M Nurhuda, membacakan pokok-pokok permohonan. “Seluruh pokok-pokok permohonan (dalil-dalil yang dipersoalkan dalam berita kemarin, red), itu kami bacakan dalam sidang,” kata Oktavianus.

Sementara itu, pihak terkait dalam sidang sengketa hasil Pilkada Payakumbuh, dalam hal ini pasangan peraih suara terbanyak, Riza Falepi-Erwin Yunaz atau F-Win (Falepi-Erwin), mempercayakan dua dari sejumlah penasihat hukum (PH) mereka, datang ke sidang panel MK. Kedua PH yang ditugaskan hadir dalam sidang perdana itu adalah  Zulkifli dan Dede Faqih.

“Dalam sidang pendahuluan tadi (kemarin sore), yang hadir dua teman saya, Zulkifli dan Dede. Saya sedang persiapan keterangan untuk disampaikan dalam sidang selanjutnya. Tapi pada prinsipinya, kami tetap yakin gugatan ini tak memenuhi syarat untuk  disidang di MK,” kata Zulhesni, pengacara F-Win yang lainnya saat dikontak tadi malam.

Informasi lain yang diperoleh Padang Ekspres, sidang sengketa Pilkada 2017 ditangani MK dalam dua panel. Totalnya, ada 50 perkara yang masuk. Seluruh perekara, disidang panen mulai kemarin sampai 22 Maret.

Setelah sidang panen selesai, hakim menyampaikan putusan dismissal, mulai 30 Maret sampai 5 April. Putusan sidang panel ini akan menentukan layak atau tidaknya permohonan sengketa dilanjutkan ke sidang pleno.

Bila sengketa Pilkada Payakumbuh dinyatakan layak dilanjutkan ke sidang pleno, maka sidang tersebut dimulai 6 April sampai 2 Mei 2017. Sedangkan keputusannya dibacakan dalam rentang 10 sampai 19 Mei mendatang.

Sebaliknya, bila MK menyatakan sengketa Pilkada Payakumbuh tidak layak dilanjutkan ke sidang pleno, maka seluruh pihak harus legowo. Dalam artian lain, menerima apapun putusan yang sudah diamanatkan konstitusi di negeri ini. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

KH Hasyim Muzadi Wafat Minta Dimakamkan Dekat Penghafal Quran

RI Panggil Duta Besar Inggris soal Terumbu Karang Raja Ampat