in

Wacana Penambahan Kuota Penerima KIP

JAKARTA — Ketua Umum Gerakan Indonesia Pintar Yanti Yulianti
meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempertimbangkan
usulan sejumlah daerah untuk menambah penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar
(KIP)
. Penambahan tersebut untuk mengisi kekosongan pelajar yang seharusnya
menerima KIP, tapi dikembalikan. “Data selengkapnya akan kami serahkan
secara langsung pada Senin (3/10),” kata Yanti di Jakarta, Ahad (2/10).
Ia mencatat, setidaknya ada delapan kelompok yang belum
masuk sebagai penerima manfaat KIP. Pertama, yakni anak dampingan Lembaga SOS
Indonesia. Ia mengatakan, sebagian besar dari anak-anak ini merupakan
penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Kedua, data siswa korban banjir bandang Kabupaten Garut pada
21 September 2016. Ia menganggap, anak-anak tersebut layak menerima KIP sebagai
siswa yang terdampak bencana. “Mungkin di antara mereka ada beberapa yang
sudah dapat KIP, ada yang belum. Mohon disortir lagi,” ujar Yanti.
Ketiga, data siswa SMA dan SMK di Kabupaten Sopeng, Sulawesi
Selatan, yang diusulkan berhak memeroleh KIP. “Beberapa di antara mereka
sudah memiliki KIP, ada yang sudah diinput di data pokok pendidikan
(Dapodik),” jelasnya.
Keempat, data warga belajar pendidikan nonformal dari Jawa
Barat. Ia memerinci, ada beberapa kabupaten yang mengajukan, yakni Kabupaten
Majalengka, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor, dan Kota
Bandung.
Kelima, data by name by address (BNBA) pekerja anak yang
juga terdaftar sebagai peserta PKH dari Kementerian Tenaga Kerja. Keenam, rekap
data KIP Madrasah.
Ketujuh, 5,7 juta data BNBA anak peserta PKH dari seluruh
Indonesia yang juga termasuk dalam basis data terpadu (BDT) milik Kemensos.
Kedelapan, data siswa dari pengaduan atau laporan masyarakat karena ditolak
sekolah, mereka menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Yanti berharap
data yang akan diajukan tersebut dapat diterima dan segera dimasukkan ke dalam
daftar penerima manfaat KIP.
Soal pendaftaran data KIP ke Dapodik, Kemendikbud akhirnya
mengeluarkan surat edaran bernomor 19/D/SE/2016 ihwal perpanjangan batas waktu
pendaftaran KIP ke Dapodik. Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas
pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan operator Dapodikdasmen di seluruh
Indonesia.
“Salah satu poinnya, pendaftaran KIP dalam aplikasi
Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016,” kata Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid
Muhammad di Jakarta, Ahad (2/10).
Kemendikbud menargetkan distribusi KIP selesai pada 30
September 2016. Berdasarkan data Kemendikbud pada 28 September 2016, sebanyak
17.067.951 (95,2 persen) dari total target 17,9 juta kartu telah diterima rumah
tangga sasaran (RTS).
Namun, sebanyak 765.193 (4,3 persen) kartu masih dalam
proses pengiriman. Kemudian, terdapat 94.164 (0,5 persen) kartu yang
dikembalikan oleh penerima. Alasannya, penerima tidak dikenal, sudah pindah,
dan meninggal dunia.
Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), sebanyak
10.793.830 siswa/peserta didik telah mendaftarkan kartunya ke sekolah/lembaga
pendidikan. Masing-masing adalah siswa penerima KIP atau Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) ataupun yang berasal dari keluarga penerima Kartu Perlindungan
Sosial (KPS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Anggota Komisi X Dewan DPR RI Reni Marlinawati meminta
pemasukan data KIP sebaiknya tidak dibatasi waktu. “Input (pemasukan) KIP
jangan dibatasi waktu, tapi dilakukan terus-menerus,” ujarnya.
Pemberian bantuan bagi siswa miskin, lanjutnya, jangan dihalangi
dengan alasan teknis semata sebab bantuan sekecil apa pun dari pemerintah
membantu siswa miskin tersebut. “Jangan karena alasan input data hak
mereka tidak cair. Ini kan bantuan untuk siswa miskin,” katanya.
Dia juga menjelaskan, penyaluran KIP yang terlambat pula
yang menyebabkan Presiden Joko Widodo melakukan penggantian menteri.
Seharusnya, lanjut dia, yang menjadi syarat dalam pemberian KIP adalah surat
keterangan tidak mampu atau SKTM.
“Hingga saat ini, pemerintah belum mempunyai syarat dan
data baku untuk mengawal distribusi dan pencairan KIP. Kalau misalkan data
Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi standar tingkat ekonomi seseorang
optimal, maka Dapodik pun tidak diperlukan karena data siswa miskin pasti ada
di PKH,” ujarnya.

Selain itu, Kemendikbud harus meminta pihak perbankan
penyalur KIP agar jangan terlalu lama melakukan proses pencairan. Dia
menyampaikan, pencairan KIP di bank susah karena antrenya yang sangat lama
sebab ada bank yang hanya membatasi 50 orang yang bisa mencairkan KIP-nya per
hari. “Bank lambat dalam proses pencairan,”
source : http://www.republika.co.id


What do you think?

Written by virgo

Tips Membersihkan Kemasan Produk Kosmetik Agar Tetap Menarik dan Terawat

ESQA COSMETICS MATTE LIP LIQUID #CORAL TEASE AND #BERRY KISS REVIEW