in

Wali Kota Cimahi Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) telah menerima 1,661 miliar rupiah dari kesepakatan awal 3,2 miliar rupiah dalam kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020.

Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

“Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah 1,661 miliar rupiah dari kesepakatan 3,2 miliar rupiah,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Firli menjelaskan bahwa pemberian itu  sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar 425 juta rupiah.

Dalam konstruksi perkara, kata Firli, pada tahun 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung.

Selanjutnya, diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

“Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung,” ucapnya.

Pada pertemuan tersebut, kata dia, Ajay diduga meminta sejumlah uang 3,2 miliar rupiah, yaitu sebesar 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai 32 miliar rupiah.

Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui YR selaku orang kepercayaan Ajay.

“Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan,” kata Firli. Ant/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ketua MPR Ajak Anggota IMI Jadi Duta Empat Pilar

Tim Penjinak Bom Ledakkan Granat yang Ditemukan Warga