Tidak ada habisnya, serangan bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terus menggempur Kota Payakumbuh. Kali ini seorang wanita paruh baya; Ani, 43, yang diduga sebagai tersangka pengedar narkotika jenis Sabu-sabu dan seorang tersangka kurir berinisial B alias Ujang 53, dan seorang diduga pengguna atau konsumen berinisial, AN panggil Andi 35, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Senin (28/11) malam.
“Ya, kita menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika, Senin malam pukul 20.00 WIB di salah satu rumah di Perumahan Mande Vila, Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh,” terang Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira bersama Kasat Reserse Narkoba Iptu Aiga Putra seperti dirilis Kabag Humas Polres Payakumbuh, Iptu Satria Rudi, Selasa (29/11).
Satuan Res Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan satu paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu dari tangan tersangka dan uang yang diduga hasil penjualan narkotika sebanyak Rp 800 ribu, satu unit alat timbang digital merek Pocket Scale warna Hitam serta palstik yang diduga sebagai pembungkus paket narkotika serta tiga unit telepon genggam merek Iphone II, Oppo dan Realme yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap para tersangka, tiga orang yang terlibat penyalahgunaan narkotika memiliki peran sebagai penjual, kurir dan pembeli. Perempuan berinisial, A, diduga sebagai penjual. Sementara dengan tersangka berinisial, B, membantu penjualan Sabu milik A dan AN diduga pemilik satu paket kecil Sabu yang dibeli kepada inisial, A.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka berinisial B diduga telah membantu menjualkan empat paket Sabu-sabu milik A sebelumnya, uang hasil penjualan sudah diserahkan tersangka, B, kepada tersangka A. Saat ini ketiga orang tersangka dan barang bukti kejahatan diamankan di Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Res Narkoba, Iptu Aiga Putra.(fdl)