Senin, 23 April 2018 11:44 WIB
BIREUEN – Seorang warga Desa Meunasah Dua Kecamatan Jangka Bireuen, Ism (22), ditangkap di salah satu tempat pengajian di Kecamatan Sawang Aceh Utara, Kamis (19/40, atas dugaan melakukan pencurian di salah satu rumah di Desa Pante Peusangan, Kecamatan Peusangan Bireuen pada Rabu (18/4).
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kapolsek Jangka Iptu Husni Eka Jumadi, Minggu (22/4) mengatakan, tersangka diduga melakukan pembongkaran rumah milik Khariyati warga Desa Pante Peusangan. Korban membuat laporan resmi ke Polsek Jangka, tim Polsek Jangka turun ke rumah dan melakukan penyelidikan.
Informasi diperoleh, tersangka setelah melakukan aksi berangkat melarikan diri ke Sawang Aceh Utara. Berkat informasi masyarakat, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Dalam pengakuan kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut yang dilakukannya pada Rabu tgl 18 April 2018, sekira pukul 20.00 WIB seorang diri dengan cara merusak pintu belakang rumah korban.
Kejadian pencurian saat rumah tidak ada pemiliknya, tersangka masuk ke rumah dengan menggunakan obeng dan mengambil uang yg terdapat dalam tas sekitar Rp 13 juta, satu BPKB mobil serta satu BPKB sepeda motor.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu grandel pintu yang rusak, pecahan kaca jendela, uang Rp 13 juta, dua BPKB, satu obeng dan satu sepeda motor. Tersangka sudah diamankan ke Polsek Jangka untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.(yus)