in

Warga Peusangan Ditangkap Bersama 5,14 Gram Sabu

Rabu, 29 Mei 2019 12:14 WIB

BIREUEN – Seorang warga Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen berinisial Nas bin Zul (38) ditangkap aparat Polres Bireuen atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Nas diciduk Selasa (28/5) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah warung di Desa Seuneubok Aceh.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada Prohaba mengatakan, Nas ditangkap karena tersangkut kasus narkotika jenis sabu. “Ada barang bukti yang kita sita dari tangannya,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat kepada personel Polres Bireuen dan Polsek Peusangan tentang dugaan adanya transaksi atau jual beli dan penggunaan narkotika jenis sabu beberapa hari sebelumnya. 

Atas dasar informasi itu, maka dibentuk tim dari Polsek Peusangan untuk menindaklanjuti. Tim bergerak ke sebuah warung di Seuneubok Aceh dan mencari target.

Tersangka yang sedang di warung tersebut segera diamankan, dan bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Peusangan. Adapun barang bukti yang didapatkan dari tersangka antara lain satu paket besar sabu seberat 5,14 gram, satu botol air mineral diduga untuk mengisap sabu, satu gunting, dan sejumlah barang bukti lainnya.(yus)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Apresiasi Rapor Pemerintah WTP Selama Tiga Tahun Berturut-turut

Curi Sepmor Tetangga, Sembunyi di Tambak