Tanjungpinang pos – Polsek Sagulung berhasil mengamankan EI (22) DPO spesialist curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 21 kali di Batam. EI adalah teman dari DM (21) yang sudah diamankan lebih dulu, bersama barang bukti sebanyak tujuh unit sepeda motor.
Polsek Sagulung juga mengamankan barang bukti sebanyak 10 unit sepeda motor. Lima unit di antaranya motor honda Beat satu unit Vega R satu unit CB150 dan dua unit lagi Mio J. Sepeda motor curian yang diamankan itu enam diantaranya sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara 11 unit sepeda motor masih berada di Polsek Sagulung.
Sepeda motor yang masih diamankan itu diantaranya empat unit Honda Beat lima unit Yamaha Mio satu unit Yamaha Vega dan satu unit Honda CBR. Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto mengungkapkan, motor hasil curian tersebut dijual ke pulau-pulau yang ada di Kepri. “Dari pengembang motor hasil curian mereka dijual ke pulau-pulau yang tersebar di Kepri,” kata Hendrianto.
Salah satu pemilik motor Honda Beat BP 2330 QM, Endang Kurniawati (20) warga Tanjungupiayu Kecamatan Seibeduk mengaku senang sepeda motornya telah ditemukan yang memang dia dibutuhkan untuk aktivitas bekerja. Ia juga mengapresiasi kinerja Polsek Sagulung yang berhasil menemukan sepeda motornya dan menangkap pelaku. “Terima kasih Pak Polisi. Motor saya yang hilang, akhirnya kemabali,” ujar Endang.
Dari 12 unit barang bukti sepeda motor yang masih tersisa enam diantaranya tidak ada Laporan Polisi sementara enam lainnya ada laporan polisi. “Jadi yang bisa kita majukan kasusnya hanya enam unit motor enam lagi tidak ada laporan polisinya,”kata Hendrianto.
Hendrianto mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor disarankan untuk mengecek keberadaannya di Polsek Sagulung. “Untuk warga yang merasa kehilangan silahkan datang ke Polsek Sagulung dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan bisa diambil tanpa ada biaya,” tegas Hendrianto.