in

Waspadai Penipuan Berkedok Koperasi

Maraknya modus penipuan berkedok koperasi makin mengkhawatirkan. Dalam melakukan pengawasan Kementerian Koperasi menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri dalam hal penindakan.

Deputi Bidang Pengawasan KemenkopUKM Ahmad Zabadi pengawasan sangat penting ditingkatkan. Ini agar bisa membangun kepercayaan masyarakat dan kepercayaan diri koperasi dalam menjalankan usahanya.

Beberapa upaya yang dilakukan ke depan. Pertama, dukungan regulasi, berupa, pertama, RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dimana Kemkop UKM memberikan tiga usulan penambahan rumusan RUU Cipta Kerja. Yaitu pengaturan sistem pengawasan koperasi, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, dan penetapan adanya sanksi pidana dan denda.

Kedua, pelaksanaan pengawasan dengan standar yang sama, terintegrasi, dan digitalisasi, melalui regrouping eksisting regulasi terkait kelembagaan dan usaha koperasi berbasis potensi risiko (Buku I, II, III, IV), Good Corporate Governance, dan kinerja.

“Ketiga, percepatan pengisian jabatan fungsional pengawas koperasi provinsi/ kabupaten/kota. Keempat, penguatan kerja sama dengan otoritas pengawas lain seperti Ombudsman, BI, PPATK, OJK, KPPU, dan Polri,” di Jakarta, Rabu (22/7).

Menurut Ahmad, dalam rangka menanggulangi praktik investasi ilegal, pemerintah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan tiga belas Kementerian dan Lembaga.

Literasi masyarakat merupakan kunci pemberantasan praktik investasi ilegal. “Kewaspadaan masyarakat didorong melalui kampanye Check 2 L yaitu Legal dan Logis. Dimana masyarakat didorong untuk memahami risiko sebelum menggunakan layanan suatu lembaga keuangan,” imbuhnya.

Ketua SWI OJK Tongam L Tobing menyebut, entitias ilegal sejak 2017-2020 terdapat 158 fintech yang telah terdaftar di OJK dan semuanya tidak ada berbadan hukum koperasi. Apabila terdapat koperasi yang melakukan fintech, maka hal tersebut adalah ilegal.

Selanjutnya, beberapa tahun belakangan jumlah lembaga keuangan ilegal berbasis digital mengalami tren perkembangan, dengan perkiraan total kerugian masyarakat dari 2009-2019 mencapai angka Rp 92 triliun. “Kerugian masyarakat tersebut tidak di-kover oleh aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat,” katanya.

Maraknya investasi ilegal disebabkan banyaknya permintaan masyarakat akan jasa keuangan yang diikuti dengan rendahnya pengetahuan masyarakat akan investasi illegal. Kemudian, penawaran bunga tinggi, dan penggunaan tokoh agama, tokoh masyarakat serta selebriti sebagai media propaganda agar masyarakat bergabung dalam investasi tersebut.

“Modus penipuan berkedok koperasi memiliki ciri sebagai berikut. Pertama, penawaran melalui berbagai media seperti SMS (link atau nomor telepon), situs, media sosial, Google Play Store, atau Apps Store. Menggunakan nama KSP atau koperasi, tapi tidak memiliki pengesahan Badan Hukum dan/atau izin usaha dari kementerian yang berwenang,” katanya.

Tongam juga menekankan perlu adanya database tentang tingkat literasi dan inklusi masyarakat terhadap koperasi. Keberadaan database dimaksudkan sebagai bahan penyusunan strategi kebijakan.

Kasubdit V (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Widodo Rahino menambahkan, terkait perkembangan kejahatan bermodus koperasi antara lain, pertama, tidak adanya sanksi hukum pada regulasi koperasi digunakan oleh oknum untuk mencatut nama koperasi dan melakukan tindak pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat, seperti penghimpunan dana, penipuan/penggelapan, dan lain-lain.

Kepolisian menggunakan regulasi lain untuk menjerat oknum yang melakukan modus kejahatan koperasi sebagai yaitu, menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi, dengan membuat produk koperasi yang menyerupai produk perbankan, dengan janji memberikan keuntungan yang besar (UU Perbankan).

Ia mengatakan, meski pelaku modus kejahatan koperasi kebanyakan adalah pengurus koperasi/orang/individu, kepolisian juga menarget badan usaha/korporasi, sebagai salah satu upaya mengembalikan kerugian masyarakat. Hal ini nampak pada penanganan kasus Koperasi Hanson Mitra Mandiri dan KSP Indossurya Cipta. (dwi/jpg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Program Diskon Tambah Daya Listrik Super Wow Tembus 55 Ribu Pelanggan

Cassandra rilis lagu baru “Mengalah” dengan aransemen akustik