in

WH Ciduk Janda-Brondong di Kamar Hotel Blangpidie

Selasa, 1 Oktober 2019 16:36 WIB

BLANGPIDIE – Seorang perempuan berinisial IA (35) berstatus janda terciduk oleh Tim Satpol PP dan WH Abdya saat ngamar dengan brondong

berinisial IJS (28) asal Aceh Selatan di salah satu kamar hotel di Blangpidie, ibu kota Kabupaten Abdya. 

Menurut informasi yang diterima Prohaba, saat digerebak, Sabtu 28 September 2019 sekitar pukul 12.30 WIB, pasangan IA dan IJS sudah

melakukan hubungan badan namun terhenti bersamaan adanya penggerebekan.

Penggerebekan oleh Satpol PP dan WH berawal dari informasi

warga yang menaruh curiga terhadap janda satu anak itu yang sering datang ke hotel dengan pasangan berbeda-beda.

Informasi lain menyebutkan, IA memasang tarif bervariasi berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 setiap berhubungan badan. “Kalau Rp 200.000 disisihkan Rp 100.000 untuk hotel.

Kalau tarifnya lebih mahal, maka jatah hotel juga nambah,” ujar salah seorang anggota Satpol PP dan WH Abdya. Janda IA disebut-sebut

telah melakoni pekerjaan tersebut sejak berpisah dengan suaminya.

Kasatpol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui Penyidik Satpol PP, Delvan Arianto SIP membenarkan pihaknya telah mengamankan pasangan nonmahram di salah satu hotel di Blangpidie. 

“Hari Sabtu sekira pukul 12.30 WIB. Saat kita gerebek mereka sedang berduaan  satu kamar,” ujar Delvan.Delvan menambahkan,

dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri. Terkait tarif, Delvan menyebutkan, pihaknya

belum melakukan emeriksaan ke tahap itu. Pemeriksaan itu jika dimintai

keterangan dan pemberkasan BAP. 

“Tapi memang ada info tarifnya segitu. Kalau Rp 200.000, Rp 100.000 untuk hotel, karena biaya penginapan sudah masuk dalam tarif tersebut,” ungkapnya.Delvan menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih

mengkaji apakah dua sejoli itu bisa dijerat dengan pasal zina, mengingat empat saksi yang disyaratkan dalam pasal tersebut tidak bisa dihadirkan. 

“Bisa jadi dijerat Pasal 25ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang Ikhtilath dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau

denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan,” pungkasnya. (c50)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tiga Bersaudara yang Jadi Ulama’ Besar di Kota Tarim

Hati-hati Begini Cara Update Dan Instal Dapodik 2020 Yang Benar