Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan pungutan liar (pungli) sertifikasi guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel.
Kali ini penyidik menetapkan Widodo, Staf di Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Sumsel, sebagai tersangka. Selain itu polisi juga memeriksa sebanyak enam orang saksi, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Widodo, Rabu (26/7).
Widodo baru tiba di Mapolda Sumsel pukul 17.30. Ia terlihat santai dan melemparkan senyum seperti biasanya saat melayani pertanyaan wartawan yang telah menunggunya sejak pagi.
Widodo mengaku baru saja sampai ke Palembang dari Jakarta dalam rangka menghadiri rapat terkait Ujian Nasional. Dari bandara, ia mengendarai mobil Kijang Innova BG 1760 MQ ke Mapolda Sumsel.
Terkait tiga anak buahnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungli, Widodo kembali menegaskan kalau sejak awal sudah mewanti-wanti agar jangan mengambil keuntungan apa pun dari tugas yang sudah seharusnya mereka jalankan.
“Saya sudah wanti-wanti, jangan, jangan jangan. Saya tidak tahu kalau begitu, padahal sudah wanti-wanti jangan seperti itu,” ujarnya sebelum masuk ke ruang Unit IV Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk diperiksa penyidik.
Usai diperiksa Widodo kembali memberikan keterangan kepada wartawan dan mengaku selama 2,5 jam menjalani pemeriksaan, ia dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik tentang kebijakan di dinas yang ia pimpin tersebut, khususnya mengenai regulasi sertifikasi yang menjadi momok dalam kasus kali ini.
“Pak Widodo (staf Bidang PTK) ini malah lebih dulu jadi PNS dibanding saya. Saya 1992, sedangkan Pak Widodo sejak 1980-an. Namanya saja sama, nasibnya beda,” canda Kadisdik, tadi malam.
Terkait adanya temuan barang bukti berupa amplop berisi uang tunai bertuliskan ‘Untuk Pak Widodo Kecil’ dirinya mengklarifikasi bahwa amplop tersebut ditujukan untuk Widodo yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini, bukan dirinya.
Menurutnya, Gubernur Sumsel Alex Noerdin sudah menginstruksikan dirinya untuk berkordinasi dengan Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel agar memberikan bantuan hukum terhadap empat PNS yang saat ini telah menjadi tersangka tersebut.
“Statusnya masih tersangka, belum ada keputusan hukum yang mengikat, makanya bantuan hukum ini merupakan hak mereka sebagai PNS,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo membenarkan perihal penetapan tersangka baru tersebut. “Setelah diperiksa secara intensif selama 11 jam hari ini (kemarin-red), saksi berinisial W yang merupakan staf Bidang PTK dinaikan statusnya menjadi tersangka,” ujar Pras.
Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, selain Widodo, lima orang lain yang terdiri dari tiga kepala sekolah berinisial B, AZ dan T dan dua pegawai Disdik Sumsel, yakni K dan W, sudah sejak pukul 9.00 mendatangi Mapolda Sumsel dan menjalani pemeriksaan.
Salah seorang wanita yang diketahui merupakan staf Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdik Sumsel terlihat meninggalkan gedung Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel pukul 15.23 usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam.
“Diperiksa selesai jam 12.00. Baru pulang sekarang karena ramai-ramai (wartawan-red) ini,” tuturnya seraya berjalan cepat menuju mobil dan meninggalkan Mapolda Sumsel.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Asni, selaku staf di Bidang PTK SMA Disdik Sumsel. Kemudian Kusdinawan, Kasi PTK SMA. Serta Syahrial Effendi, selaku Kepala Bidang (Kabid) PTK. #idz