in

WNA Singapura Diamankan Imigrasi

Diduga Puluhan WNA, Tertangkap hanya Satu

Diduga tidak memiliki dokumen lengkap, seorang warga negara Singapura yang juga keturunan Tiongkok, Raymond Lau Chit Wei ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Agam bersama tim terpadu Pasbar di perumahan perkebunan kelapa sawit PT Agrowiratama Nagari Sungaiaur, Kecamatan Sungaiaur, Jumat (10/2) sekitar pukul 06.30. 

“Dia (Raymond Lau Chit Wei)  tidak bisa memperlihatkan surat-surat keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe di Simpang Empat, Jumat (10/2).

Warga Singapura itu diamankan karena diduga menyalahi izin masuk ke Indonesia.  Saat dilihat dokumen paspor pelaku, tujuannya ke Indonesia hanya untuk kunjungan bisnis, bukan untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Pasbar.

Dokumen yang dicek itu adalah paspor atau visa. Tapi, disalahgunakan peruntukannya dan jelas telah menyalahi aturan. Kepada petugas, pelaku mengaku datang ke PT Agrowiratama untuk bekerja memasang alat antipetir. Tapi, izinnya untuk bekerja tidak ada, bahkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Polres Pasbar juga tidak ada.

“Agar lebih jelas, pelaku akan diperiksa dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Kalau sudah selesai nanti, baru warga Singapura itu akan dideportasi ke negara asalnya,” kata Ezardy. Selain pelaku, Kantor Imigrasi Kelas II Agam juga akan memeriksa pihak perusahaan PT Agrowiratama yang mempekerjakan orang asing tanpa izin. 

Menurut Ezardy, penggerebekan itu atas informasi dari masyarakat tentang adanya warga asing yang bekerja di PT Agrowiratama tanpa memiliki izin lengkap.
Kemudian, dilakukan koordinasi dengan pihak terkait. Selanjutnya, setelah informasi itu dinilai akurat, lalu pihak Imigrasi turun ke Pasbar dan membentuk tim gabungan. Seperti TNI/Polri, Satpol PP, Kesbangpol dan jajaran Pemkab Pasbar.

Sebelum berangkat ke lokasi perusahaan, tim terlebih dahulu berkumpul di Simpang Empat pada Jumat (10/2). Lalu sekitar pukul 03.15 tim gabungan berangkat ke lokasi mes PT Agrowiratama.

Kepala Seksi Pengawas Penindakan, Deny Haryady menyebutkan, yang bersangkutan terancam pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penyalahgunaan izin tinggal dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Itu baru dugaan dan lebih jelasnya kami akan memeriksanya. Perusahaan atau penaggungjawab juga akan diperiksa dan bisa terancam pidana,” katanya.
Ia menyebutkan jika bersangkutan bekerja di perusahaan tersebut maka dia wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat. “Kami akan memeriksanya dan kami bawa ke Kantor Imigrasi Bukittinggi untuk diinterogasi,” ujarnya.

Ezardy Samsoe mengatakan, berdasarkan informasi awal, jumlah WNA yang ada di lokasi mencapai puluhan orang. Namun, diduga informasi bocor, saat penangkapan hanya ditemukan seorang WNA yang mengaku sebagai seorang engineering di perusahaan sawit tersebut.

“Karena informasi awal jumlahnya banyak, maka kami langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Dari informasi yang kami terima jumlah WNA illegal di lokasi itu mencapai 70 hingga 100 orang. Namun diduga penangkapan ini bocor, sehingga kami hanya menangkap satu orang saja,” kata Ezardy didampingi Kasi Wasdakim Deni Haryadi dan Kasubsi Pengawasan Fajar Adiguna.

Selain itu, sebulan sebelumnya, Imigrasi Agam juga menangkap seorang WNA asal Myanmar bernama Zaw Zaw, 36, di Jorong Sigiran, Nagari Tanjungsani, Kecamatan Tanjungraya, Agam. Tepatnya pada Selasa (17/1).

Menurut Ezardy, Zaw Zaw diamankan karena dirinya sudah over stay. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ia masuk ke Indonesia tanggal 18 Agustus 2012. Pengakuannya kepada petugas, ia telah empat tahun lebih tinggal di Indonesia.

Bahkan dia sudah menikah dengan warga setempat pada saat sama-sama menjadi  tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia beberapa tahun lalu. Mungkin karena sudah menikah dengan orang lokal, dirinya tidak pernah mengurus segala keperluaanya lagi,” kata Ezardi. 

Menurut Ezardi, pihaknya masih menunggu paspor Zaw Zawdari pihak imigrasi negara asal yang bersangkutan. “Zaw Zaw  akan kami deportasi dahulu. Namun, mengingat kemanusiaan karena ia sudah berkeluarga, maka ia akan diperbolehkan kembali datang sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,” tukasnya.

Sementara itu, kepada Padang Ekspres, Zaw Zaw mengakui, telah menikah dengan seorang wanita asal Agam sejak empat tahun lalu semasa dirinya dan istri sama-sama menjadi TKI di Malaysia. Bahkan dari hasil pernikahan itu, ia telah memiliki sepasang anak.

“Saya ngaku salah karena tak urus surat-surat. Saya tinggal di Maninjau dan bekerja serabutan di situ. Kadang, bekerja sebagai penambak ikan. Saya bekerja sebagai bentuk tanggung jawab saya kepada istri dan anak saya,” ungkap Zaw Zaw yang bahkan sudah bergelar Sutan Sulaiman. 

Humas PT Agrowiratama, Ibrahim saat dikonfirmasi wartawan membantah telah mempekerjakan warga Singapura di perusahaannya. Menurutnya, warga Singapura itu ke perusahaan ini untuk menghadiri rapat perusahaan. “Tidak untuk bekerja, tetapi ada agenda rapat perusahaan di PT Agrowiratama,” katanya.

Sementara itu Kepala Kesatuan Bangsa Politik Pasbar, Edison Zelmi mengatakan, penertiban ini dilakukan dalam rangka pendataan tenaga kerja asing. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing terutama di perusahaan perkebunan.

“Warga Singapura bernama Raymond itu sudah kami periksa. Memang diakuinya dia ke PT Agrowiratama untuk memasang alat antipetir. Kini, pelaku sudah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Agam, karena yang lebih berwenang memeriksa dan prosesnya adalah mereka,”  katanya.

Saat penggerebekan juga terlihat Kasat Intelkam Polres AKP Muzhendra, perwakilan Kodim 0305, Kapt. Infantri. Abdul Kadir, Camat Sungaiaur, Yandra Hanafi dan sejumlah anggota instansi terkait lainnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Snap akan habiskan 1 miliar dolar untuk sewa cloud Amazon

STIA Adabiah Wisuda 55 Lulusan