Salah satu rintangan yang sering dihadapi oleh tim penyelesaian sengketa medik adalah tidak ada titik temu yang pas antara dokter yang diduga melakukan malpraktik medik dengan pasien atau keluarga pasien yang tidak mau menerima solusi. Akhirnya persidangan berjalan alot dan memakan waktu yang lama untuk menyelesaikannya.
Hal itu diungkapkan Dr. Yofiza Media S.H.,M.H. Ketua Program Kekhususan Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta saat seminar kolaborasi Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang (14/7/22).
Selain itu menurutnya, rintangan lain yang dihadapi adalah kurangnya penegakan hukum yang proporsional terhadap tindakan dokter yang melakukan malpraktik medik. Perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai konsumen biasanya memiliki kedudukan yang lemah.
Yofiza dalam pemaparan makalahnya, Implementasi Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M Djamil Padang menyampaikan, bahwa beberapa kasus medik yang terjadi di RSUP Djamil Padang dapat diselesaikan dengan cara mediasi.
Menurutnya,berdasarkan hasil wawancara dengan pihak RSUP M. Djamil Padang alasan utama pilihan penyelesaian sengketa medik melalui mediasi adalah semata-mata agar sengketanya segera dapat diselesaikan, mengingat pihak-pihak yang bersengketa ada dan bisa saling dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Di RSUP M. Djamil Padang sudah memiliki beberapa staf yang memiliki keahlian sebagai mediator dan sudah memiliki sertifikat sebagai mediator dan diakui oleh Mahkamah Agung, dan sudah ada tim kecil yang bertugas untuk menyesaikan sengketa,” jelas Yofi.
Penyelesaian sengketa medik antara dokter dan pasien di rumah sakit secara hukum perdata, memberikan jalan alternatif dengan menyediakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, jika telah dipilih upaya penyelesaian sengketa medik di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh jika upaya itu dinyatakan tidak berhasil oleh yang bersengketa. Artinya, penyelesaian di pengadilan tetap dibuka setelah para pihak gagal menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.
Yofi menyarankan dalam melaksanakan tugasnya dokter harus mempedomani kode etik kedokteran dan harus memperhatikan aturan-aturan hukum kesehatan yang berlaku.
“Perlu adanya transparansi mengenai hasil rekam medis pasien di rumah sakit serta pemberian pemahaman kepada pasien dan keluarga mengenai penyakit yang diderita oleh pasien agar kedua belah pihak memiliki pengetahuan yang sama,” ulas Yofi mengakhiri presentasinya. (*)