MEDAN ( Berita ): Persatuan Islam (Persis) Sumut mengingatkan pemerintah bahwa zakat yang diambil dari masyarakat muslim hanya diperuntukkan untuk kemashalatan umat Islam.
Penasahat Persis Sumut Mawardi Tanjung, kepada Wartawan, Kamis (8/2), menyebutkan hal itu telah tertuang di dalamA lquran dan Al Hadis, bahwa penerima zakat yang diambil dari umat muslim telah ditetapkan Allah SWT terhadap delapan golongan yang berhak.
“ Adapun yang berhak menerima zakat adalah orang fakir, miskin, pengurus zakat,para mualaf yang dibujuk hatinya untuk memerdekakan budak, orang berutang, untuk jalan Allah atau fisabilillah, dan mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah,”ujarnya.
Lanjut Mawardi Tanjung,telah dijelaskan di dalam surah at Taubah ayat 60, dimana para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada fakir miskin yang non-muslim.
Ibnu Qudamah, dalam Kitab al-Mughni, mengatakan dia tidak menemukan perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa zakat itu tidak boleh diberikan kepada non-nuslim. “Dan itu juga tertuang di Hadis, bahwasanya Ibnu Mundzir, mengatakan semua ulama yang diketahuinya bersepakat bahwa orang-orang non-muslim yang tinggal bersama umat Islam (dzimmi) tidak diberikan apa pun dari zakat.
Pernyataan tersebut juga berdasarkan hadis Nabi. Kepada Muaz bin Jabal, ketika beliau mengutusnya ke Yaman, beliau menyampaikan abdanya,”terang Pengurus PZU Sumut tersebut.
Rasulullah mengungkapkan, lanjut Mawardi Tanjung, “Apabila mereka menaatimu dalam masalah ini, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan bagi mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” ( HR Bukhari Muslim ).
Kata ganti orang ketiga pada kata ‘aghniya’ihim’ dalam keterangan itu kembalinya kepada orang kaya muslim.“Dengan dalil tersebut, bahwa zakat tidak diwajibkan kepada orang-orang kaya dari kalangan yang bukan muslim.
Oleh karena itu, dhamir atau kata ganti pada fuqara’ihim juga kembalinya kepada fakir miskin dari kalangan umat Islam,” jelas Mawardi Tanjung.
Namun, ayat 60 Surah at-Taubah tersebut menjelaskana da pengecualian, yaitu umat Islam boleh memberikan zakat kepada non-muslim, dengan syarat pemberian itu melembutkan hatinya. “Atau, ada harapan bahwa orang itu akan masuk Islam setelah melihat tanda-tanda ketertarikannya pada Islam.
Mereka inilah yang disebut sebagai golongan yang dibujuk hatinya (al-muallafati qulubuhum).Tapi, hal itu diserahkan kepada pemimpin umat Islam untuk melakukan penilaian dan penelitian, bukan diserahkan kepada setiap orang,” terangnya kembali.
Dengan demikian, lanjut Mawardi, dalam konteks pemungutan zakat yang dilakukan pemerintah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim, haruslah diserahkan yang profesional dan terpercaya. Baik dari pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau lembaga-lembaga zakat profesional lainnya.
“Artinya, zakat yang telahdi kumpulkan dari masyarakat muslim hanya diperuntukkan umat umat muslim pula. Selain itu, zakat juga tidak dikenakan terhadap masyarakat non-muslim, karena Allah hanya mewajibkan kepada masyarakat beragama Islam saja,”lanjut Mawardi. (WSP/m38/I)