in

Zona Merah Covid-19 Dianjurkan tak Gelar Shalat Id di Masjid

Bagaimana Shalat Id dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 menjadi perbincangan sepekan sebelum Lebaran.

Bisa tidaknya dilakukan secara berjamaah di masjid atau tanah lapang, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), seharusnya memperhatikan kondisi terkini tiap-tiap daerah.

Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan, sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020, shalat berjamaah di masjid, termasuk Shalat Id, bisa dilakukan di daerah yang masih hijau.

Dengan kata lain, kondisi persebaran virus SARS-CoV-2 masih terkendali. Sebaliknya, di zona merah, Shalat Id sangat dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing.

Persoalannya, kata dia, hal itu tidak bekerja bila pemerintah belum punya peta yang jelas untuk melihat daerah yang berstatus zona merah ataupun hijau.

”Tapi, ini nggak bisa pemerintah sendirian. Semua pihak harus duduk bersama-sama,” kata dia kemarin.

Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19, MUI, dan elemen masyarakat perlu membicarakannya. ”Harus dilihat satu per satu mana daerah yang merah, mana yang masih hijau,” lanjut dia.

Jika peta tersebut tidak tersedia, bakal ada keraguan dan rasa waswas apakah aman untuk melangsungkan Shalat Id secara bersama-sama.

”Kalau kondisinya seperti ini, menurut saya, sebaiknya menahan diri, tetap shalat jamaah di rumah. Termasuk Shalat Idul Fitri di rumah saja,” imbau Amirsyah.

Relaksasi atau pelonggaran di tempat ibadah saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sempat diusulkan dalam rapat antara Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi (11/5/2020).

Di bagian lain, Pemprov Jatim berbeda menyikapi pelaksanaan Shalat Id di masa pandemi korona.

Surat edaran nomor 451/7809/012/2020 memperbolehkan masyarakat Jawa Timur melaksanakan Shalat Id berjamaah. Surat tersebut ditandatangani Sekprov Jatim Heru Tjahjono.

Pada surat tersebut dijelaskan, ibadah diperbolehkan asal standar protokol pencegahan Covid-19 diterapkan. ”Pengelola silakan memperhatikan standar yang ditetapkan,” katanya.

Dia mencontohkan penerapan standar protokol kesehatan di Masjid Al Akbar Surabaya. Saf atau barisan shalat diberi jarak. Lalu, baris pertama dan kedua disusun zig-zag. Tempat wudu juga diberi jarak. ”Tempat cuci kaki juga dicampur cairan pembersih,” ujarnya.

Untuk setiap jamaah, juga disiapkan tempat untuk menyimpan sandal. Nanti sandal dibawa masuk. Dengan demikian, begitu shalat selesai, jamaah tidak berdesakan saat mencari sandal di halaman masjid.

Jamaah juga wajib menggunakan masker serta menjalani pengecekan suhu tubuh di pintu masuk masjid. Pengelola akan menata arus masuk dan keluar.

Penerapan dan pengawasan di lapangan diserahkan kepada pengelola masjid dan kepala daerah. Heru meminta standar protokol wajib diterapkan. ”Dengan begitu, persebaran virus bisa diantisipasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal pada Jumat (22/5/2020). Sidang akan menetapkan tanggal Idul Fitri 1441 H.

Menteri Agama Fachrul Razi dijadwalkan memimpin langsung sidang isbat. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, sidang isbat dilakukan mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama.

”Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR,” terang Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Agus Salim kemarin (16/5). Peserta lain, yakni dari unsur pimpinan ormas Islam, akan diundang mengikuti rapat melalui aplikasi pertemuan daring. (jpg)

The post Zona Merah Covid-19 Dianjurkan tak Gelar Shalat Id di Masjid appeared first on Padek.co.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ketua KPU Sumbar Lapor Polisi, Tak Terima Identitas Pribadi Diposting di Facebook

Anggaran Penanganan Covid-19 di Mentawai Rp 22,7 Miliar