in

2017, Separuh SKPD Pemko Batam Online

H M Rudi

BATAM – Rencana penerapan sistem online di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kini masih disebut SKPD di Pemko Batam akan terbentur dana untuk penyediaan alat pendukung sistem online. Meski demikian, ditargetkan setidaknya ada 50 persen OPD Batam yang sudah online tahun depan.

Demikian harapan Wali Kota Batam, Rudi, Selasa (22/11) di Batam. Menurut Rudi salah satu yang menjadi prioritas sistem online ke depan ada pada sektor penerimaan. Salah satunya di Dinas Pendapatan (Dispenda) Batam.

”Kita ingin 50 persen sudah sistem online. Salah satunya di dinas yang mendukung penerimaan,” katanya.

Terkait dengan sistem online ini, DPRD Batam juga sudah menyurati Pemko Batam untuk konsisten menjalankan sistem online. Diakuinya, dalam RAPBD, Pemko Batam mengajukan semua dinas, menjalankan sistem online.

”Tapi mungkin akan terkendala karena anggaran terbatas. Tapi semua dimasukkan dalam online. Tapi di APBD ada koreksi. Jadi bisa setengah yang online, setengah dilanjutkan ke depan,” imbuh Rudi.

Salah satu yang mengajukan anggaran untuk sistem online ini, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Batam sekitar Rp 200 juta. Dana itu rencananya untuk melakukan persiapan pengadaan sistem online untuk keseluruhan perizinan.

”Untuk software, komputer,” kata Kepala BPM-PTSP, Gustian Riau.

Disampaikannya, tahun 2017 mendatang, BPM menargetkan pengurusan permohonan seluruh perizinan dapat dilakukan secara online.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan izin melalui aplikasi di gawainya. Dimana pun mereka berada, mereka dapat mengurus perizinan.

Tidak perlu lagi datang ke kantor dan bertemu petugas. Persyaratan diunggah melalui aplikasi tersebut setelah sebelumnya disalin dengan scanner.

”Waktu pengambilan (izin) dilakukan (uji) keabsahan. Karena kan kami tidak tahu dokumen itu benar atau tidak,” ujarnya.

Pembayaran langsung dilakukan di bank. Petugas tidak akan melayani pembayaran. Ada empat jenis perizinan yang membutuhkan perizinan.

Yakni, pengurusan izin membuat bangunan (IMB), izin gangguan (HO – Hinderordonnantie), izin perdagangan minuman beralkohol (mikol) dan IMTA.

”Selama ini memang sudah dilakukan di bank tapi penerbitan retribusinya masih manual. Kalau nanti, sudah langsung muncul di aplikasi itu,” ujarnya. (mbb)

What do you think?

Written by virgo

Pusatkan Pikiran, Bangun Jati Diri Kepri

Korsel-Jepang Teken Kerja Sama Intelijen Terkait Nuklir Korut