in

Aktivitas Tanjung Priok Lumpuh

Karyawan JICT Mogok, Tuntut Tambahan Bonus

Gara-gara karyawannya mogok, aktivitas Jakarta International Container Terminal (JICT) kemarin lumpuh total. Padahal, pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia itu menangani 70 persen ekspor-impor Jabodetabek. Sekitar 650 karyawan JICT itu ogah bekerja mulai 3-10 Agustus lantaran menuntut tambahan bonus.

“Kepastian usaha kami semakin nggak jelas,” ujar Ketua Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno, kemarin (3/8). Menurut dia, pelaku usaha sangat terbebani dengan aksi pemogokan tersebut. Sebab, ada tambahan biaya hingga dua kali lipat yang harus dikeluarkan eksporter. “Ada tambahan ongkos ngangkut barang dari JICT ke terminal lain,” imbuhnya.

Akibat aksi mogok itu, Indonesia Port Corporation (IPC) atau PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, manajemen JICT, dan regulator menyusun contingency plan. 

Kegiatan bongkar muat JICT pun dialihkan ke empat terminal yang ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Yakni, Terminal Operasi 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok, TPK Koja, New Priok Container Terminal 1 (NPCT1), dan PT Mustika Alam Lestari (MAL). Terminal-terminal tersebut sudah menerima kurang lebih 20 kapal-kapal pengalihan dari JICT.

Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan menuturkan, semestinya tidak ada ongkos tambahan yang harus dikeluarkan pengusaha untuk pengalihan bongkar muat tersebut. “Karena kan dialihkannya ke Koja yang di sebelah kita,” ujarnya, kemarin (3/8). Dia menjelaskan, pengalihan ke TPK Koja tersebut dilakukan secara business to business agreement hingga Desember tahun ini.

Direktur Utama IPC Elvyn G Masassya menambahkan, IPC sebagai pemegang saham turut mendukung keputusan manajemen JICT. Berbagai upaya kontigensi semestinya dilakukan agar aktivitas bongkar muat berjalan normal. “Dengan begitu pengguna jasa tidak perlu khawatir,” sambungnya.

Ketua Serikat Pekerja (SP) JICT Nova Sofyan Hakim mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan karena perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam perundingan. 

Dia menyebutkan, perusahaan tidak memenuhi hal-hal yang telah disepakati. Di antaranya, janji membahas poin-poin perjanjian kerja bersama (PKB), program tabungan investasi (PTI), juga pembayaran sisa jasa produksi yang seharusnya diterima pekerja pada 25 Juli lalu.

Sekjen SP JICT M Firmansyah menyatakan, tuntutan pekerja berawal dari perpanjangan kontrak antara JICT dengan Hutchinson yang menurut BPK ilegal dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4 triliun. 

“Komponen dari perpanjangan kontrak itu ada uang sewa yang dibayarkan dan berdampak ke hak pekerja,” sahutnya. Jadi, lanjut dia, karyawan menuntut perusahaan untuk membayarkan kekurangan pendapatan lebih dari Rp 30 miliar.

Manajemen JICT sendiri, menilai tuntutan karyawan tidak berdasar. Alasannya, bonus sudah diberikan pada Mei lalu sekitar Rp 47 miliar. Karyawan perusahaan patungan Pelindo II dengan Hutchinson itu juga memiliki gaji selangit. 

Dalam 4 tahun terakhir gaji naik rata-rata 20 hingga 25 persen setahun. Untuk level staf misalnya, menerima pendapatan Rp 35 juta per bulan. Sedangkan level staf senior, gajinya bisa Rp 68 juta per bulan. Lalu gaji manajer tembus Rp 113,9 juta per bulan.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bay M Hasani meninjau langsung pelayanan jasa kepelabuhanan di TPK Koja sore kemarin (3/8). Menurut Bay, kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan normal seperti biasa.

“Memang terjadi mogok kerja di  JICT, namun pelayanan jasa operasional Pelabuhan Tanjung Priok tetap normal kok. Di Tanjung Priok ada lebih dari satu terminal peti kemas jadi kalau JICT-nya tidak beroperasi masih ada Terminal lainnya yang bisa membantu pelayanan kepelabuhanan,” jelasnya.

Bay merinci, sebanyak 20 kapal yang semestinya ditangani JICT hingga tanggal (10/8) sudah dialihkan bongkar muatnya ke terminal lain di Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu di Terminal Koja (7 kapal), Terminal NPCT-1 (6 kapal), Terminal 3 (5 kapal), dan Terminal MAL (2 kapal).

Adapun sejak Rabu (2/8) untuk NPCT-1 melayani 1 kapal, Terminal 3 melayani 2 kapal, TPK Koja melayani 2 kapal yang semuanya merupakan limpahan dari JICT disamping melayani jasa kepelabuhanan rutin masing-masing.

“Di samping melayani jasa kepelabuhanan limpahan JICT,  hingga sore seluruh kegiatan bongkar muat rutin di Pelabuhan Tanjung Priok dapat terlayani dengan baik. Misalnya saja di terminal MAL saat ini tengah dilakukan kegiatan bongkar muat MV. Sinar Sangir,” katanya.

Selain itu, Riza juga membantah informasi mengenai adanya pengusiran pekerja JICT di area kerja PT JICT kemarin (3/8) pukul 03.00. Pengosongan area kerja dari unsur pekerja JICT tersebut merupakan upaya sterilisasi menyusul rencana mogok kerja yang akan dilakukan SP JICT mulai Kamis ini mulai pukul 07.00.

Berhubungan dengan proses sterilisasi tersebut, kemarin (3/8), JICT membatasi jumlah area kantor yang dapat dimasuki. Keputusan tersebut dilakukan untuk kepentingan keamanan dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, serta semata-mata untuk melindungi aset perusahaan yang juga merupakan aset negara.

“Jika situasi sudah kondusif, direksi akan membuka kembali kegiatan kantor seperti biasa dan bagi yang ingin bekerja dipersilahkan untuk memberikan pernyataan tertulis,” ujar Riza.

Dia menegaskan, situasi di JICT tetap aman dan terkendali. Seluruh proses bongkar muat dan pengalihan muatan tetap berjalan optimal sejalan dengan rencana kontingensi yang telah disusun manajemen.

Meski begitu, pihaknya juga menyesalkan adanya aksi mogok terja tersebut, karena dirasa seluruh hak normatif sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) telah dipenuhi oleh manajemen JICT. 

Disinggung mengenai jumlah gaji yang diterima karyawan JICT untuk level 4 junior staf sepanjang 2016 mencapai hingga Rp 600 juta per tahun, Riza membenarkan hal tersebut. “Ya seperti yang bisa dilihat di berbagai media, seperti itu,” jelasnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Yuk, Dukung Angkasa Pura II di Ajang International Airport Review Award 2017

Ke Krayan, Kampung Halaman Adan, Beras Langka yang Diklaim Malaysia