Surabaja, 4 Desember 1961 (Antara) – M, seorang kenek taksi buta huruf, pada hari itu kebetulan naik taksi bersama seorang bidan jang akan pulang ke kota Bangkalan.
Tanpa diketahui asal mulanja, tahu-tahu si kenek tersebut sudah terlibat dalam suatu kantjah pembitjaraan dengan si bidan. Tetapi lama-kelamaan pertanjaan-pertanjaan si kenek makin menjimpang dari pertanjaan-pertanjaan jang terglong sopan.
Dalam usahanja mengelabuhi si bidan, M berlagak memindjam buku jang dipegang bidan itu. Dan mulailah dia pura-pura membuka-buka dan membatja buku jang dipindjamnja. Dasar orang buta huruf segala lagaknja tjukup menggelikan dan buku jang dibatjanja itu sebenarnja……terbalik!.
Tidak sampai di situ sadja, lagak si M semakin mendjadi-mendjadi. Entah bagaimana proses lanjdutannja, hanja jang terang kenek buta huruf itu pada achirnja berani mentjium si bidan.
Dan peristiwa ini djadi perkara. Baru-baru ini telah dimadjukan ke pengadilan negeri Bangkalan. Dalam pemeriksaan, kenek M mengakui segala perbuatannja jang tidak sopan itu dan menerima keputusan hakim berupa satu bulan pendjara.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2016