in

Bunuh Preman, Pengusaha Mi Aceh Divonis 20 Bulan

MEDAN – Pengusaha mi Aceh Pasar Baru atau pemilik Kafe Delicious, Medan, Mahyudi (32), bersama Agussalim dan Mursalim divonis 1 tahun 8 bulan (20 bulan), Selasa (20/10/2020), karena ter¬bukti membunuh preman bertato, Abadi Bangun. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 29 Januari 2020 di Pasar Baru, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pi¬dana penjara masing-mas¬ing selama 1 tahun 8 bu¬lan, dengan pertimban¬aksi pemukulan dan pengan terdakwa melakukan geroyokan,” putus Majelis Hakim Tengku Oyong di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.¬

“Sedangkan yang mer¬ingankan terdakwa bersi¬fat sopan di persidangan, berterus terang, memper¬tahankan, dan membela diri, menjadi tulang punggung keluarga,” sambung hakim.

Hakim menilai Mahyudi cs telah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, yakni bersama-sama melaku¬kan penganiayaan (penge¬royokan).

Sebelumnya, Mahyudi cs dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.

Mendengarkan vonis tersebut, dua orang wanita, yakni stri dan kakak Abadi Bangun, histeris dan ber¬teriak-teriak di luar sidang.

“Saya gak terima Pak Hakim, saya gak terima suami saya mati,” katanya di hadapan majelis hakim.

Sembari dibawa keluar oleh para petugas keaman¬an, mereka tetap berte¬riak dan menyatakan sikap akan melawan hukum, bah¬kan wanita ini nekat akan menyurati Presiden RI.

“Kami akan melakukan upaya hukum, kami akan menyurati Pak Jokowi. Pak Jokowi tolong kami rakyat kecil,” ujarnya.

“Katanya Pak Jaksa mau banding, tapi apa? Gak ada. Biar saja mereka dilaknat Tuhan,” kata kakak ipar Abadi Bangun.

Selain itu, terdengar dari mulut kakak kandung kor¬ban Abadi Bangun bahwa saat kejadian Abadi Bangun sedang stroke.

“Dia stroke, satu saja dia lawan kalah, ini tiga orang,” katanya.

Saat diwawancarai, pen¬gacara korban, Yosabet Pangaribuan, menyatakan akan menyurati Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan untuk banding dalam kasus ini.

“Kami akan surati Kajari untuk mengajukan banding,” pungkasnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riz¬ky Darmawan Nasution, dijelaskannya perkara ini bermula pada tanggal 29 Januari 2020 dini hari, kor¬ban Abadi Bangun datang ke Delicious Cafe milik ter¬dakwa dan memesan nasi goreng ke warung jualan tersebut.

“Kemudian setelah nasi goreng selesai dibuat, ter¬dakwa Agussalim menyer¬ahkan nasi goreng tersebut kepada korban Abadi Ba¬ngun, selanjutnya korban Abadi Bangun mengatakan kepada Agussalim bahwa uangnya akan diantar nanti oleh seseorang,” ucap JPU Rambo di hadapan Majelis Hakim Jarihat Simamarta.

Mendengarkan perkataan itu, Agussalim meminta Aba¬di Bangun menunggu un¬tuk menyampaikan terlebih dahulu kepada pengelola kafe sehingga pada saat itu korban Abadi Bangun emosi dan melemparkan bungku¬san nasi goreng tersebut ke muka Agussalim.

Pada saat itu Agussalim menghindar kemudian kor¬ban Abadi Bangun pergi meninggalkan Cafe Deli¬cious. “Abadi Bangun datang kembali ke warung dengan temannya membawa satu bilah parang kemudian ter¬dakwa Mahyudi mendatangi korban Abadi Bangun dan bertemu dengan Korban Abadi Bangun dan pada saat itu terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa Ma¬hyudi dengan korban Abadi Bangun,” baca JPU.

Kemudian, korban men¬gayunkan sebilah parang tersebut ke arah Mahyudi dan pada saat itu langsung ditangkisnya dengan tan¬gan.

“Kemudian terdakwa mengambil kayu broti lalu memukul korban Abadi Ba¬ngun di kepala sehingga korban terjatuh ke aspal. Kemudian, datang Mursalin menendang Abadi Bangun secara berulang ke arah wajah dan mengambil pa¬rang yang dipegang korban, lalu saksi Mursalin pergi,” ujarnya.

Tak berapa lama berselang datang saksi Hendri Kapri Simorangkir lalu membawa korban Abadi Bangun ke Ru-mah Sakit Siti Hajar. Sesam¬painya di rumah sakit dokter mengatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Seharusnya bebas

Vonis majelis hakim terh¬adap pengusaha Mahyudi cs mendapat sorotan dari Direktur Pusat Studi Hu¬kum Pembaruan Peradilan (PuSHPA) Sumut, Muslim Moeis.

Pengusaha Kafe Deli¬cious, Mahyudi dan dua rekannya divonis 20 bulan penjara karena menga¬niaya Abadi Bangun hingga meninggal.

Muslim Moeis menilai, hu¬kuman tersebut sangat tidak pantas dan harus dikoreksi.

“Putusan majelis hakim itu harusnya dikoreksi. Men¬gapa? Dia (Mahyudi) di sini tidak berniat untuk mem¬bunuh, malah membela diri,” kata Moeis saat dihubungi wartawan Tribun Medan, Rabu (21/10/2020).

Lanjutnya, Mahyudi cs se¬harunya tak patut dihukum dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Sebab, pasal tersebut adalah pasal pen¬ganiayaan.

“Bagaimana bisa pen¬ganiayaan? Itu kan terlihat jelas dia jualan, mencari nafkah, kok dibilang men¬ganiaya? Dia itu gak ada niat untuk membunuh,” kata Muslim Moeis.

Di mata Moeis, perkara ini seperti tidak memiliki rasa kemanusiaan. Bahkan bisa berimbas semakin meraja-lelanya aksi premanisme di Kota Medan.

“Hakim harusnya melihat filosofi, lebih baik membe¬baskan 1.000 orang salah daripada menghukum 1 orang yang benar. Jangan dibiarkan terus seperti itu,” pungkasnya. (tribun.medan)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Infeksi Covid-19 di Spanyol Capai 1 Juta Kasus

Seekor Sapi Mati Terpanggang