in

Colek Mahasiswi, Eks Pelajar Ditangkap WH

Jumat, 12 Januari 2018 12:25 WIB

BANDA ACEH – Hasril bin Hasanuddin (19), eks pelajar asal Gampong Ajee Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pemuda ‘hidung belang’ ini dengan sengaja mencolek bagian tubuh sensitif mahasiswi asal Bener Meriah, IW (24) saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan LLAJR, Gampong Peurada, Banda Aceh, Rabu (10/1) sekira pukul 22.30 WIB. 

Gadis IW yang saat itu dibonceng oleh temannya, HK (23) sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. Namun tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor (sepmor) Supra BL 6208 LQ datang menyerempet ke sepmor korban, mencolek bagian dada IW, dan langsung kabur.

Mendapat perlakuan tak senonoh itu, IW terkejut dan segera bersama temannya tancap gas untuk mengejar pelaku. Hasril yang saat itu panik, tiba-tiba tak mampu mengendalikan sepmornya hingga terjatuh di aspal. Dia pun akhirnya ditangkap oleh saksi dan korban, dan beberapa saat kemudian lokasi itu dikerumuni warga. 

Hal itu diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH melalui Kapolsek Syiah Kuala, AKP Asyhari Hendrik kepada ProHaba, Kamis (11/1). Dikatakan, polisi yang mendapat kabar itu dari warga langsung ke lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti sepmor. “Pelaku sempat kami amankan semalam di Polsek Syiah Kuala,” ujarnya. 

AKP Asyhari menambahkan, berhubung pelecehan tersebut sudah diatur dalam Qanun Jinayat, maka pihaknya pun melimpahkan kasus itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh. “Pelanggaran yang dilakukan pelaku sudah diatur dalam qanun jinayat. Jadi pelaku kami serahkan ke WH Banda Aceh pada Kamis (11/1) sore, “ jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Yusnardi SSTP MSi yang dihubungi kemarin mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihaknya. Menurutnya, pelaku akan diinapkan di Kantor WH karena petugas mempunyai waktu 1×24 jam untuk mencari keterangan. “Besok pagi (12/1) saat semuanya selesai, dan kalau sudah kuat dugaan yang mengarah ke pelanggaran jinayat, maka kami akan buat surat perintah penahanan,” ujar Yusnardi. Selain mendengarkan keterangan korban dan saksi, lanjutnya, WH juga mungkin akan memanggil saksi ahli dari akademisi kampus atau Majelis Permusyawarahan Ulama (MPU) Aceh.

Namun kata Yusnardi, apabila tidak kuat alat bukti, maka pemuda tersebut tidak bisa diproses hukum jinayat. “Insya Allah sebelum Jumat (12/1) sudah ada keputusannya. Ada beberapa hal yang membuat kasus ini tidak bisa diproses, seperti alat bukti tidak cukup kuat atau bisa saja kedua pihak sudah berdamai,” jelasnya.

Menurut Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, pelecehan tersebut merupakan kasus pertama yang berhasil ditangkap. Berbeda dengan kasus khalwat atau ikhtilath, pelecehan seksual seperti ‘mencolek’ itu agak sulit dibuktikan. “Karena itu harus ditemukan bukti yang kuat. Bisa saja nanti kami undang pakar dari UIN Ar-Raniry atau Unsyiah untuk menjadi saksi ahli,” kata dia. 

Yusnardi menambahkan, Hasril bin Hasanuddin bisa diancam dengan  Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Disebutkan, pelecehan seksual adalah perbuatan asusila atau cabul yang sengaja dilakukan seseorang di depan umum terhadap orang lain baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban. “Pelaku bisa dicambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram emas murni, atau dipenjara paling lama 45 bulan, “ tukasnya. (fit) 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mencuri di 18 Lokasi, Dua Pemuda Dibekuk

BKN: 26.254 NIP CPNS TA 2017 Telah Ditetapkan, 7 Instansi Belum Berikan Usulan