in

Curi Tas, Mahasiswi Gadungan Ditangkap

Uang Hasil Curian Untuk Bangun Rumah

Kedok Miniati Rahmi, 31, yang berlagak sebagai mahasiswi S2 di Universitas Andalas (Unand) akhirnya terbongkar. Mahasiswi gadungan ini tertangkap basah mencuri tas dosen di Fakultas Peternakan Unand, di kampus Limaumanih, Selasa (18/7).

Beruntung, aksi perempuan ini tidak memancing amarah warga kampus.  Pelaku yang merupakan warga Suraubalai, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji tersebut diserahkan ke kantor Polsek Pauh untuk diproses sesuai hukum berlaku.

Di hadapan penyidik polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Ternyata aksi itu bukan pertama kali dilakukannya. Sedikitnya, sudah tujuh kali aksi pencurian itu dilakoninya. Sasarannya, antara lain tas dosen atau mahasiswa yang ditinggal pemilik di ruangan. 

“Untuk menghilangkan barang bukti, setelah menguras isinya, tas hasil curian dibuang pelaku di berbagai lokasi di Kota Padang, seperti di Masjid Raya Ampang, Masjid Istiqamah Simpang Sawahan, di SMP 31 Andalas dan di atas angkot jurusan Limaumanih, Unand,” kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz didampingi Kapolsek Pauh, Kompol Alwi Haskar kepada Padang Ekspres kemarin (19/7).

Selain menemukan beberapa tas hasil curian, polisi juga menyita puluhan kunci, satu obeng dan palu yang diduga sebagai alat untuk mencokel lemari atau laci di lokasi yang menjadi target pelaku. 

Kapolresta mengatakan, barang hasil curian seperti uang, handphone dan barang lainnya dijual pelaku. Menurut pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk menambah biaya pembangunan rumahnya.

“Modus yang dilakukan pelaku ini cukup unik dengan berpura-pura sebagai mahasiswa, jadi dengan demikian pelaku dengan leluasa masuk ke kelas atau ruangan dosen. Sasaran pelaku merupakan tas atau handphone yang ditinggal pemilik saat mengambil wudhu,” tambah Kapolsek Pauh Kompol Alwi Askar.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan modus tersebut selama satu tahun. Selain melakukan pencurian di kawasan kampus Unand Limaumanih, pelaku juga pernah melakukan pencurian modus yang sama di kampus Kedokteran Gigi Unand, Jalan Perintis Kemerdekaan.

Saat ini pelaku telah diamankan dan dititipkan di sel tahanan Mapolsek Padang Timur yang memiliki tahanan perempuan. Sedangkan pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Honda DBL Ajang Aktualisasi Diri Siswa

Dibubarkan, HTI Melawan